Eks Ketum PBNU Desak Polisi Proses Agnes Gracia Pacar Mario Dandy

Mario-Dandy-Satiyo-dan-Agnes.jpg
((Twitter))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Said Aqil Siradj meminta pihak kepolisian memproses hukum pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) jika memang terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David (17).

DiketahuiAG masih berstatus anak di bawah umur.

"Kalau memang dia (AG) yang menyebabkan, yang memanggil, menelepon David, kemudian mengatur pertemuan, ya dia harus dihukum juga. Pokoknya saya ingin lihat polisi seperti apa menegakan hukum, saya ingin lihat," kata Said usai membesuk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Eks Ketua Umum PBNU itu berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara tegas dan adil tanpa pandang bulu.

"Ada pengaruh enggak pejabat yang banyak uangnya sama orang biasa yang enggak ada uangnya. Coba bisa nggak polisi ngambil sikap tegas? katanya.

Sindir Ayah Mario

Dalam kesempatan itu, Said juga menyinggung mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak mampu mendidik anaknya Mario. Singgungan ini diberikan Said buntut penganiayaan keji yang dilakukan Mario kepada David.


"Saya juga heran di bumi pancasila ada perbuatan seperti itu, dan dilakukan oleh anak keluarga terdidik, elit, bukan biadab dan dari pedalaman," tutur Said.


Said menilai perilaku keji yang dilakukan Mario merupakan cerminan dari pola asuh orang tua yang salah.

Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri (tangkapan layar instagram/ @suaradotcom)Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri (tangkapan layar instagram/ @suaradotcom)

"Bapaknya tidak urus atau salah urus. Tidak mendidik atau salah didik, dengan dijor dibiarkan dimanja dengan segala kemewahan, uangnya belum tentu halal," ujar Said.


Atas hal itu, Said Aqil mengingatkan Rafael Alun untuk hati-hati dalam mencari nafkah.

"Maka sekali lagi hati-hati mencari uang yang akan dimakan oleh anak istri. Kalau uangnya haram pasti anaknya nakal," tegasnya.

Dua Tersangka

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan.

Adapun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Mario tidaknya hanya menganiaya David. Melainkan sempat memaksa korban lebih dahulu push up sebanyak 50 kali dan melakukan sikap tobat.

"Tapi karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS (Mario)," ungkap Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ketika itu, kata Ade Ary, David tidak bisa melakukan sikap tobat. Selanjutnya Mario meminta temannya, yakni tersangka Shane untuk mencontohkan.

Namun lagi-lagi David tetap tidak bisa melakukan sikap tobat. Sehingga Mario menganiayanya sambil direkam oleh Shane.

"Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS ,(Mario) menyuruh anak korban D untuk ambil posisi push up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS," tuturnya.

"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," imbuh Ade Ary.

Desakan ke Polisi

Sejumlah karangan bunga memenuhi halaman depan Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (25/2/2023). Sebagian besar karangan bunga tersebut bertuliskan pesan dan harapan agar pihak kepolisian turut menangkap dan menetapkan A pacar Mario sebagai tersangka.

"Tangkap Dan Adili Provokator Karna Sama Kejamnya Dengan Penjahat" bunyi salah satu pesan dalam karangan bunga.

"Kami Yakin Polri Tak Masuk Angin 'A***s Terlibat Tangkap" bunyi pesan dalam karangan bunga lainnya.

Sebagaimana diketahui motif Mario menganiaya David diklaim karena tak terima atas perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan kepada AG. Namun, polisi mengklaim hingga kekinian masih mendalami apa yang dimaksud perbuatan tidak menyenangkan tersebut.

"Itu masih kita dalami," klaim Ade Ary.

Ade Ary menuturkan bahwa peristiwa penganiayaan ini bermula ketika Mario mendapat informasi terkait perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh David kepada AG dari temannya berinisial APA pada 17 Januari 2023. Mario kemudian mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada AG.

"Setelah dibenarkan (AG) itulah yang membuat tersangka MDS (Mario) emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," pungkasnya dikutip dari suara.com