Diserahkan Dewan Pers, Dirjen KIP Resmi Terima Draf Perpres Media Berkelanjutan

Dewan-pers-serahkan-r-perpres.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Dewan Pers menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Naskah draf itu secara resmi diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023.

Ninik mengatakan dalam proses finalisasi R-perpres yang berjudul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas itu melibatkan 11 konstituen untuk membahas draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik, dalam keterangan yang diterima RIAU ONLINE.

Dikatakan Ninik, draf ini akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa. Draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Sedangkan materi usul pokja yang tidak tertampung dalam draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpresantarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota, yakni Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto, beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.


Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas dalam rapat panitia antarkementerian. Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.

“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.