Rangkuman Sidang Perdana Bharada E Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada-E-Hadir-di-ruang-sidang.jpg
(Suara.com/Yasir)

RIAUONLINE - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu kemarin, Selasa, 18 Oktober 2022, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di PN Jakarta, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator menjalani sidang terpisah dengan Ferdy Sambo Cs untuk mengantisipasi intervensi.

Berikut rangkuman sidang perdana Bharada E seperti dilansir dari Kumparan, Rabu, 19 Oktober 2022:

Bharada E Jadi Eksekutor Atas Perintah Sambo dan Didakwa Bunuh Brigadir J

Pada sidang perdana itu, Bharada E didakwa turut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, seniornya. Ia pun didakwa sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut atas perintah Sambo.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," bunyi dakwaan.

Pembunuhan itu terjadi setelah Sambo mendapatkan pengaduan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait pelecehan seksual oleh Brigadir J saat di Magelang pada 7 Juli 2022. Sambo yang naik pitam lantas merencanakan pembunuhan.

Ketika di Magelang, Putri dikawal Brigadir J, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Setibanya di Jakarta pada 8 Juli 2022, Sambo mulai menjalankan rencana pembunuhan yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga, rumah dinasnya.

Sebelumnya Sambo telah menceritakan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Ricky Rizal. Sambo lalu menanyakan keberanian Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Namun, Ricky Rizal menolak.

Kemudian eksekutor beralih ke Bharada E. Sambo menceritakan peristiwa yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya kepada Bharada E sebagai pemantik, yang kemudian disanggupi oleh Bharada E.

"Siap, Komandan," jawab Bharada E.

Bharada E Diiberi Sekotak Peluru 9 mm untuk Eksekusi Brigadir J

Ferdy Sambo memberikan sekotak peluru untuk mengeksekusi Brigadir J. Peluru itu diberikan saat Bharada E menyatakan kesediaannya menembak seniornya itu atas perintah Sambo.


"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi Ferdy Sambo," kata JPU.

Disebutkan dalam dakwaan bahwa Putri yang keluar dari kamarnya turut mendengar pembicaraan itu. Sambo kemudian mengutarakan niat jahatnya dan menanyakan apakah Bharada E bersedia menembak Brigadir J.

"Siap, Komandan," kata Bharada E menjawab perintah Sambo.

Kemudian, Sambo memberikan peluru kepada Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi di mana 1 kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa korban (Yosua)," kata JPU.

Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

Sebelum mengeksekusi Brigadir J, Bharada E sempat berdoa. Itu dilakukan saat berada di lantai 2 Rumah Duren Tiga, lokasi Yosua dieksekusi.

Setelah menyatakan kesiapan mengeksekusi Brigadi J, rombongan dari Saguling berangkat ke Duren Tiga untuk mengeksekusi Brigadir J. Brigadir J yang tidak mengetahui rencana tersebut juga diajak ke Duren Tiga.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Bela Sungkawa Bharada E: Saya Menyesal

Usai pembacaan dakwa, Bharada E menyampaikan rasa duka atas meninggalnya Brigadi J yang sehari-hari ia panggil Bang Yos. Ia mengaku menyesali perbuatannya yang menghilangkan nyawa rekan seniornya itu.

"Sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E.

Bharada R pun meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. "Untuk keluarga almarhum Bang Yos: Bapak, Ibu, Reza [adik Yosua], serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini bisa diterima pihak keluarga," ujarnya.

Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Bharada E turut mengungkap alasannya mengeksekusi Brigadir J. Ia mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri dan jenderal bintang dua.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ungkap Bharada E

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos (Yosua) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos: Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf," ungkapnya.

Bharada E Tak Eksepsi, Siap Hadapi Sambo dan Putri Candrawathi

Berbeda dengan Sambo dan Putri, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacaan JPU. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan surat dakwaan terhadap kliennya sudah cermat dan tepat.

"Mohon izin, Yang Mulia, pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," kata Ronny.

"Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Itu yang pertama, Yang Mulia," tambah Ronny.

Dengan demikian, persidangan akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara. Artinya, akan ada saksi-saksi yang dihadirkan.

Pihak Bharada E langsung meminta agar Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi menjadi saksi pertama bagi mereka. Hakim mengatakan Sambo, Putri, dkk akan tetap menjadi saksi, namun tidak dalam waktu dekat.