2 Orang Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGU Kanwil BPN Riau Dicegah KPK ke Luar Negeri

Ilustrasi-KPK.jpg
(internet)

RIAUONLINE - Dua orang terkait penyidikan kasus dugaan suap soal pengurusahn HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau mendapat pencegahan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK melayangkan permintaan pencegahan itu kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 10 Oktober 2022.

Namun, Ali tak memaparkan rincian identitas kedua orang yang dicekal ke luar negeri itu. Ali menyebut pencegahan terhadap keduanya diberlakukan selama enam bulang hingga Maret 2023.

"Langkah cegah hingga 6 bulan ke depan sampai dengan Maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan. Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik," kata Ali.

Ali meminta kedua orang yang dicegah ke luarg negeri untuk kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah. Menurut Ali, sikap kooperatif dari semua pihak akan memperlancar jalannya proses hukum.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan," kata Ali menandaskan.

KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap di Kanwil BPN Riau. Hal tersebut merupakan pengembangan atas proses persidangan dan fakta hukum Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra.


"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober 2022.

Ali menjelaskan penyedikan baru itu adalah dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," jelas dia.

Ali memastikan bahwa segala proses penyidikan secara keseluruhan akan transparan dan objektif.

"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," Ali menandaskan.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan mendapati adanya uang 100 ribu dolar Singapura.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dollar Singapura," tutur Ali Fikri.

Menurut Ali, penyidik mengumpulkan alat bukti sejak 4 Oktober 2022 sampai dengan 6 Oktober 2022 dengan melakukan penggeledahan di dua wilayah, yaitu Kota Medan dan Kota Palembang.

"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," jelas dia.