Usai Kenaikan Harga BBM, Besok Giliran Tarif Ojol Naik, Cek Rinciannya

Ojol3.jpg
(istimewa)


RIAUONLINE - Kenaikan tarif ojek online (ojol) akan mulai dberilakukan mulai 10 September 2022 setelah resmi dinaikkan pemerintah pada Rabu, 7 September 2022. Naiknya tarif ojol terjadi hampir di seluruh zona operasional sebagai dampak dari kenaikan BBM.

Kenaikan tarif ojol rata-rata untuk batas atas dan batas bawah kali ini mengalami peningkatan sekitar 6 persen hingga 13,33 persen, lebih besar dari kenaikan terakhir pada 2020.

Berikut rincian harga ojol terbaru seperti dirangkum dari Suara.com, Jumat, 9 September 2022.

Harga Ojol Terbaru Zona I

Wilayah zona I mencakup Sumatera, termasuk Provinsi Riau, dan Jawa diluar Jabodetabek serta Pulau Bali. Detail tarif ojol setelah mengalami kenaikan, yakni:

- Biaya jasa batas bawah dari Rp 1.850 per kilometer menjadi Rp 2.000 per kilometer
- Biaya jasa batas atas dari Rp 2.250 per kilometer menjadi Rp 2.300 per kilometer
- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp 7.000 sampai Rp 10.000 menjadi Rp 8.000 sampai Rp 10.000

 


 

Harga Ojol Terbaru Zona II

Cakupan wilayah zona II Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, dan Bekasi, yakni:

- Biaya jasa batas bawah dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.550 per kilometer
- Biaya jasa batas atas dari Rp2.650 per kilometer menjadi Rp2.800 per kilometer
- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp9.000 sampai Rp10.500 menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200

 

 

Harga Ojol Terbaru Zona III

Zona III mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara, juga sekitarnya:

- Biaya jasa batas bawah dari Rp2.100 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer
- Biaya jasa batas atas dari Rp2.600 per kilometer menjadi Rp2.750 per kilometer
- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000