Renggut 5 Nyawa Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania "Cuma" Divonis 3 Tahun

Olivia-Nathania.jpg
((Instagram/niadaniatynew))

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Olivia Nathania divonis tiga tahun dalam kasus CPNS Bodong. Namun kasus penipuan CPNS yang dilakukan Olivia Nathania alias Oi, anak Nia Daniaty, kembali bergulir ke meja hukum.

Sejumlah korban penipuan anak Nia Daniaty mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka tampaknya masih tidak puas atas proses pidana terhadap Oi yang telah divonis tiga tahun penjara atas kasus penipuan CPNS bodong.

Dalam gugatan perdata yang dilayangkan kali ini jumlah korban berkurang menjadi 179 orang dari 225 korban.

Berkurangnya jumlah korban yang ikut mengajukan gugatan perdata bukan karena uangnya sudah dikembalikan oleh Oi.

Beberapa orang mengaku sudah ikhlas karena lelah dengan proses hukum yang berjalan.


"Tapi kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain menuntut haknya. Karena mereka orang-orang yang tidak punya," kata Desi Hadi Saputri, pengacara korban ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/8/2022) dikutip dari Suara.com.

Desi Hadi Saputri meluruskan kabar yang menyebut korban meninggal dunia karena kasus ini tidak ada. Nyatanya, lima orang dari orangtua korban penipuan tutup usia.

"Sempat juga di awal dibilang masa sih ada korban yg meninggal? Iya kami pastikan ada," ujar Desi Hadi.

Selain itu korban juga mengalami depresi. "Jadi setiap disebut nama Oi, dia teriak-teriak nggak mau dengar nama Oi," tutur Desi Hadi.

Bukan hanya kondisi mental yang terganggu, keuangan mereka pun jelas mengalami masalah. Sebab orang-orang yang menjadi korban pekerjaannya serabutan.

"Mereka ada yang jadi ojol (pengojek online), bahkan ada yang kehilangan rumah," kata Desi Hadi.

Untuk itu para korban berharap dengan adanya gugatan ini, uang mereka bisa kembali dikutip dari suara.com

Rencananya, sidang gugatan perdata Olivia Nathania digelar pada Rabu, 7 September 2022. Agendanya mengenai pemeriksaan berkas perkara.