Kominfo Bakal Blokir WhatsApp hingga Instagram, Ada Apa?

Whatsapp1.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa waktu lalu dikabarkan akan memblokir WhatsApp, Instagram, dan Google pada 21 Juli 2022. Kabar ini ramai diperbincangan publik.

Kabar pemblokiran WhatsApp dan Instagram, dan kawan-kawan oleh Kominfo memancing perhatian publik mengingat aplikasi tersebut paling sering digunakan. Publik kemudian mempertanyakan alasan Kominfo memblokir WhatsApp dan lainnya.

Menurut beberapa sumber yang dilansir dari Suara.com, Senin, 18 Juli 2022, Kominfo akan memblokir WhatsApp dan lainnya karena aplikasi tersebut belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara batas waktu untuk mendaftar PSE Lingkup Privat yang diberikan Kominfo yakni pada 20 Juli 2022.

Dengan begitu, perusahaan lokal maupun asing yang belum terdaftar PSE seperti Whatsapp, Google, Facebook, Instagram, hingga Netflix akan segera diblokir pada 21 Juli 2022.

Sebelumnya, Kominfo telah berulang kali mengimbau para PSE untuk segera mendaftar. Kominfo juga tak melihat asal perusahaan tersebut dari mana. Kominfo hanya menjalankan aturan dan ketentuan yang diterapkan PSE Lingkup Privat, yang mana seluruh PSE wajib daftar ke negara.


Hal tersebut sejalan seperti yang disampaikan oleh Johnny G. Plate selaku Menkominfo. Ia menyampaikan, semua penyelenggara PSE Lingkup Privst baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara wajib mendaftar PSE guna melengkapi persyaratan perundang-undangan yang paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Johnny juga menambahkan bahwa pendaftaran PSE ini mudah dan tidak ribet karena dapat dilakukan via OSS (online single submission). Aturan pendaftaran tersebut diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan ketaatan terhadap aturan negara.

Johnny kembali menambahkan bahwa salah satu PSE yang telah terdaftar PeduliLindungi. PeduliLindungi ini masuk dalam kategori PSE publik, yang mana saat memelakukan pendaftaran menggunakan mekanisme PSE publik.

Selain PeduliLindungi, PSE besar yang telah melakukan pendaftaran PSE yaitu Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.

Adapun PSE yang belum terdaftar menurut situs resmi daftar PSE Kominfo yakni YouTube, Google, Youtube, serta Meta dan anak perusahaannya yaitu Whatsapp, Instagram, dan Facebook. Selain itu, ada juga PSE lainnya yang berlum terdaftar yaitu Netflix, Twitter, PUBG Mobile dan ML (Mobile Legends).