Sejumlah Fakta Adanya Kejanggalan dalam Aliran Dana ACT

Aksi-Cepat-Tanggap3.jpg
(Facebook)


RIAU ONLINE - Dugaan penyelewengan dana yang terjadi di dalam tubuh lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih didalami Bareskrim Mabes Polri.

Dugaan ini muncul seiring turunya hasil investigasi Majalah Tempo terkait adanya dugaan dana yang dihimpun ACT untuk kepentingan pribadi, termasuk gaji para petinggi ACT, yang nilainya mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah per bulannya.

Hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menganalisa segala transaksi yang dilakukan ACT. Dari hasil analisanya, ditemukan indikasi adanya kejanggalan-kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan ACT.

Berikut sejumlah faktanya, seperti dilansir dari Suara.com, Rabu, 6 Juni 2022.

PPATK temukan transaksi dana menyimpang

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melakukan analisa yang sudah lama. Setelah ditelusuri, ditemukan adanya transaksi yang menyimpang, seperti kasus terorisme.

Ivan mengungkap, ACT melakukan transaksi yang diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak semestinya.

“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya,” kata Ivan.


Aliran dana untuk aktivitas terlarang

Lebih lanjut, Ivan mengatakan, pihaknya sudah memberikan hasil analisisnya kepada Aparat Penegak Hukum, yakni Densus dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Hasil analisis itu terkait adanya penyimpangan dana yang digunakan untuk aktivitas terlarang, yang perlu didalami lebih lanjut oleh pihak terkait.

“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.

Densus 88 masih selidiki

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari PPATK.

Terkait adanya penyelewengan dana yang digunakan untuk aktivitas tindak pidana terorisme, pihaknya belum memberikan jawaban apa-apa. Pasalnya, dugaan-dugaan tersebut masih perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” kata Aswin.

Sebelumnya, majalah Tempo memberitakan adanya dugaan penyelewengan dana umat yang terjadi di tubuh ACT. Hasil investigasi Tempo menemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT.

Salah satu yang disorot adalah besaran gaji, di mana hal itu menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi kemanusiaan tersebut.

Dalam laporan menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT menerima gaji sekitar Rp250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulan.

Para petinggi ACT juga menerima fasilitas mewah lainnya seperti kendaraan dinas menggunakan mobil Toyota Alpardh hingga Honda Brio.

Hal tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya di Twitter. Warganet yang mengetahui adanya penyelewangan dana di ACT menyerukan tagar #JanganpercayaACT di Twitter.