PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Begini Kronologinya

Ilustrasi-Pernikahan.jpg
(onislam.net)


RIAU ONLINE - Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama menghebohkan publik.

Pengesahan itu dilakukan di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

Para pemohon perkara ini adalah perorangan yang telah melakukan pernikahan beda agama dan berkedudukan di Kota Surabaya, masing-masing bernama Rizal Adikara yang beragama Islam dan Eka Debora Sidauruk yang memeluk Kristen.


Pasangan tersebut sudah melaksanakan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yakni secara Islam dan Kristen.

Namun, Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya menolak mencatatkan pernikahan itu. Alasannya, karena keyakinan agama yang dianut pasangan itu berbeda.

"Perkaranya diputus pada tanggal 26 April 2022," kata Gede Agung di Surabaya, Jawa Timur, melansir Suara.com, Rabu, 22 Juni 2022.

Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon.

"Dengan latar belakang itulah keduanya kemudian mengajukan permohonan di PN Surabaya," ucap Agung.

Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.