Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Diduga Pengedar Narkoba

Pejabat-Pariaman-Pengedar.jpg
(Istimewa via Kumparan)


RIAU ONLINE - Seorang pejabat di Padang Pariaman, Sumatera Barat ditangkap polisi, lantaran diduga terlibat peredaran narkoba. Pria berusia 54 tahun ini merupakan menjabat Kepala Bagian Protolol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang, Pariaman.

Kasubag Humas Polres Pariaman, AKP Syafruddin membenarkan kabar ini, menyebut pejabat berinisial AS itu ditangkap di salah satu biro wisata di Kota Pariaman.

"Iya, jabatannya itu (Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan)," ujar Syafruddin, melansir Kumparan, Senin, 20 Juni 2022.

AS ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu, 18 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, kata Syafruddin, kantor biro pariwisata itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.


"Sudah sering membuat resah masyarakat setempat. Berdasarkan hasil lidik tersebut tim langsung bergerak ke lokasi melakukan pengintaian dan pengepungan," ungkapnya.

AS ditangkap saat ia berada di dalam kantor biro wisata itu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu di dalam celananya.

"Disinyalir (sebagai sebagai pengedar). Kan ditemukan juga timbangan. Juga terdapat 12 plastik klip bening, bong dan pipet," kata Syafruddin.

Selanjutnya, AS beserta barang bukti dibawa ke Polres Pariaman. Sementara, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk kasus ini.