Kapolri Blak-blakan Tak Bisa Pecat AKBP Brotoseno dari Polri, Ini Penyebabnya!

Kapolri-Sigit6.jpg
(Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengomentari polemik AKBP Raden Brotoseno yang tetap menjadi anggota Polri walau menyandang status mantan narapidana korupsi.

Kapolri mengaku terus mengikuti dan memantau juga mencermati sejumlah pendapat mengenai polemik AKBP Brotoseno.

"Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Jenderal bintang empat itu menyebutkan polemik AKBP Raden Brotoseno menjadi perhatiannya untuk melakukan berbagai upaya guna mencari solusi penyelesaian.

Salah satu solusi yang dilakukan adalah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Menurut mantan Kadiv Propam Polri itu, kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan sesuatu terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.


Seperti kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang hasil putusan sidang etiknya tidak dipecat dari institusi Polri, ungkap dia.

"Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," kata Sigit.

Saat ini, kata Sigit, pihaknya sedang mengubah perkap itu dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri.

"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya mengubah perkap itu, nanti dua perkap kami jadikan satu perkap," kata dia.

Sigit mengatakan dalam revisi perkap tersebut akan ditambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang dinilai ada keputusan keliru atau terdapat hal-hal lain.

"Memang perlu kami ubah, persisnya terkait persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," terang Sigit dikutip dari suara.com

Dalam proses revisi perkap ini, katanya, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang diharapkan perkap bisa selesai.

Menurut dia, dengan revisi perkap memberikan ruang untuk dirinya selaku Kapolri guna meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno.

"Tentunya langkah-langkah yang kami lakukan ini, harapannya kami bisa menjawab berbagai macam pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri tentang penanganan tindak pidana korupsi," kata Sigit.