Bayi ART di Cengkareng Dijual Majikan Usai Dicabuli 3 Tahun Sampai Hamil

Ilustrasi-Pencabulan2.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE - Seorang pria berinisial dibekuk Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Pria berusia 52 tahun itu terkait kasus pencabulan terhadap asisten rumah tangga (ART) berusia 19 tahun.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhi Demastyo mengatakan, pencabulan itu sudah berlangsung selama 3 tahun, tepanya sejak korban berusia 16 tahun hingga kini berusia 19 tahun. Diketahui, korban bekerja sebagai penjaga kelontong milik pelaku.

"Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan selama tiga tahun, hingga korban hamil yakni pada Maret 2022," kata Ardhie lewat keterangannya, melansir Kumparan.com, Jumat, 3 Juni 2022.

Kasus pencabulan itu, kata Ardhi, berawal saat korban berusia 16 tahun pertama kali bekerja di tempat pelaku. Ketika itu, pelaku datang melihat warungnya, tiba-tiba muncul hasrat pelaku untuk mencabuli korban.

Ardhi menuturkan, pelaku memegang tubuh korban hingga akhirnya terjadi pencabulan. Korban berupaya melawan, tapi pelaku mengancamanya.

Aksi bejat pelaku pun terus berlanjut hingga korban berusia 19 tahun. Pelaku bahkan menyediakan kos-kosan untuk korban.


"Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, yaitu dengan cara pelaku mengatakan ingin memukul korban jika tidak menuruti kemauannya pelaku yaitu berhubungan intim," ujar Ardhie.

 

 

Selain melakukan aksi bejat itu, Ardhi menyebut, pelaku juga tidak pernah membayar gaji korban selama bekerja di tempat pelaku. Parahnya lagi, saat korban hamil dan melahikan, pelaku menjual bayi itu ke orang lain seharga Rp 10 juta.

"Namun, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru menjual bayi tersebut kepada orang lain. Bayi tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp 10 juta," imbuh Ardhie.

Ardhi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban yang sudah tidak punya orang tua itu mengadu ke pamannya. Lantas, pama melaporkan kasus itu ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap. Sedangkan, bayi yang dijual masih didalami kepolisian.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," tutup Ardhie.