Ruhut Sitompul Merepet ke Amien Rais karena Kritik UU Cipta Kerja

Ruhut-Sitompul.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Amien Rais melontarkan kritik pedas terkait pengesahan undang-undang sapu jagat, Undang-Undang Cipta Kerja.

Amien Rais menyebut "akan terjadi Freeportisasi di semua bidang."

Menurut Amien Rais, kelak semua investor asing yang diharapkan berbondong-bondong ke Indonesia, akhirnya bakal memeras bangsa ini.

Kritik keras Amien Rais dihadang Ruhut Sitompul, politikus PDI Perjuangan yang selama ini konsisten membela kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi.

Ruhut menyarankan kepada Amien Rais untuk introspeksi diri dulu sebelum melancarkan kritik kepada Presiden.

"Pak Amien tolong kalau mau mengkritik kebijakan Pak Joko Widodo Presiden RI ke 7 jangan lupa minum obat dulu," kata Ruhut.

Menurut pendapat Ruhut yang dikutip Suara.com dari media sosialnya, kritikan yang disampaikan pendiri PAN yang kini mendirikan Partai Ummat itu tidak tepat.

Ruhut pun merepet sampai urusan internal Amien Rais disinggung.


"Karena kritikannya jadi ngawur banyak yang menilai dendam berkepanjangan karena tidak siap kalah sampai ribut sama besan jadi seperti suara tong kosong nyaring bunyinya," kata Ruhut.


Amien Rais meminta Jokowi yang disebutnya sebagai pemrakarsa untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Dalam statement Amien Rais yang diunggah ke channel YouTube pada Jumat 9 Oktober 2020 juga menyinggung sikap 35 investor asing yang mengingatkan Indonesia agar jangan mengesahkan UU itu karena akan berpengaruh pada kehancuran lingkungan (ecocida).

Sementara itu, menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, UU Cipta Kerja akan memperkuat penegakan hukum karena Perizinan Berusaha bisa dibatalkan jika perusahaan bermasalah di isu lingkungan.

Dalam konferensi pers bersama untuk penjelasan UU Cipta Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020, Siti Nurbaya menyebut bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Analisis Dampak Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak berubah dari sebelumnya.

Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UUCK yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

UU tersebut, menurut dia, mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya.

"Mengapa dia memperkuat penegakan hukum? Karena kalau di masa lalu ada masalah dengan lingkungan maka Izin Lingkungannya dicabut, tapi usahanya bisa saja tetap jalan. Sekarang berarti lebih kuat," kata Siti dalam laporan Antara.


Jika perusahaan ada masalah di isu lingkungan, lalu digugat perizinannya karena masalah itu, maka yang terkena justru izin utamanya yakni Perizinan Berusahanya, kata Siti.

"Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan undang-undang ini melemahkan perlindungan lingkungan. Itu tidak benar, karena dia bisa digugat perizinan perusahaannya dengan segala alasan dan sebagainya," ujar dia.

Selain itu, menurut dia, perlindungan lingkungan menjadi semakin kuat karena dalam UU tersebut disebutkan Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila satu saja persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizianan berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan atau pemalsuan data, dokumen dan atau informasi.

Siti juga mengatakan penerbitan tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan maka Perizinan Berusaha juga dapat dibatalkan.

 

Artikel ini sudah terbit di Suara.com