Oknum Polisi yang Diduga Peras Turis Bali Rp 1 Juta Terancam Dipecat

MD-Widia.jpg
((Youtube Style Kenji))

RIAU ONLINE, DENPASAR-Aksi memalukan dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap pengguna jalan mendapat kecaman publik. Seorang polisi diduga melakukan pemerasan terhadap seorang trus warga Jepang.

Perbuatan memalukan itu terekam di akun YouTube Style Kenji. Video menayangkan seorang turis Jepang dipalak anggota polisi di Bali lantaran lampu depan motor yang dikendarainya mati.

Video yang diunggah akun YouTube Style Kenji pada 30 Desember 2019 silam itu, baru viral di media sosial, Kamis 20 Agustus 2020 kemarin.

Dalam video tersebut, anggota polisi bernama MD Windia secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada korban.

Dia berdalih uang tersebut sebagai hukuman lantaran lampu kendaraan yang dikemudikan korban mati

“License okey, STNK okey (SIM oke, STNK oke),” kata sang polisi.

“Its dead, problem (Ini (lampu) mati, masalah),” imbuhnya.

Setelah itu, anggota polisi tersebut meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada korban.



“It fourty for process… I Will help you. You pay one million, maximal one million (Ini empat puluh untuk proses... Saya akan menolong Anda. Anda bayar Rp 1 juta, maksimal Rp 1 Juta),” ujarnya.

Korban yang merupakan turis Jepang itu pun mengeluarkan uang kertas lembaran dalam pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 100 ribu. Namun, anggota polisi itu menegaskan bahwa uang yang dimintanya adalah Rp 1 juta.

“One million,” jelasnya.

Setelah bernegosiasi, sang turis pun mengeluarkan sembilan lembar pecahan uang Rp 100 ribu. Sementara polisi yang menerima uang tersebut lantas menghitung dan tetap menerimanya.

“Okey, no problem (Oke, tidak masalah),” jelas sang polisi tersebut lalu membiarkan si turis melintas.

Polisi itu akan dipecat

Seksi Propam Polres Jembrana memeriksa dua anggota Polsek Pekutatan berinisial Aipda MW dan Bripka PJ. Keduanya diperiksa atas dugaan melakukan tindak pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Jepang yang melanggar aturan lalu lintas hingga viral di media sosial.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengemukakan bahwa dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pekutatan itu terjadi pada tahun 2019 di Jalan Denpasar-Gilimanuk.

"Keduanya anggota Polsek Pekutatan, Polres Jembrana dan yang bersangkutan memang sudah mengakui kejadiannya itu di tahun 2019," kata Ketut saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

Menurut Ketut, kedua anggotanya itu telah diperiksa oleh Propam.

Selanjutnya, sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan melakukan mekanisme persidangan.

"Yang jelas seperti yang saya bilang tadi kita sudah lakukan pemeriksaan, untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang. Bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu mungkin kemungkinan bisa dipecat dari Polri," katanya.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com