Ada 2 Anggota TNI AD dan 6 Sipil Jadi Pelaku Kasus Penusukan Serda Saputra

Makam-Serda-Saputra.jpg
(Isal/detikcom)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Ada fakta baru dalam kasus penusukan Serda RH Saputra hingga tewas saat bertugas. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkap 8 tersangka lain yang terlibat dalam kasus penusukan yang menewaskan Babinsa TNI AD Kodim Jakarta Barat Serda RH Saputra. 2 Di antaranya merupakan oknum TNI AD.

"Kemudian tersangka lain ada dua oknum dari TNI AD, inisialnya Sertu H dan Koptu S. Ini sudah kita periksa dan barang bukti telah kita kumpulkan dan keterangan para saksi telah kita lakukan dan kaitkan, sehingga penyidik lain yakin jika kedua oknum ini sebagai tersangka," kata Eddy di Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis 2 Juli 2020.

Eddy mengatakan kedua oknum TNI AD ini berperan dalam melakukan tindakan pengrusakan di Hotel Mercure. Selain itu, keduanya juga berperan meminjamkan senjata api kepada tersangka Letda RW.

"Perannya kedua ini memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang digunakan oleh tersangka (Letda RW) itu dipinjam dari Sertu H tersebut," ungkapnya.


 Selain 2 oknum TNI AD, Eddy mengungkapkan ada 6 masyarakat sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang ini diduga terlibat dalam melakukan pengrusakan di tempat umum.

"Tersangka sipil ada 6 orang. Tentunya sipil ini menjadi kewenangan Polri. Saat ini sudah disidik di Polres Jakbar dan dijerat melakukan pengrusakan di tempat umum," jelas Eddy.

"Jadi perkara ini kita periksa 8 hari secara marathon dan semua yang terkait dalam tindak pidana ini semuanya sudah dijerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, nestapa menimpa Serda Saputra, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Tambora, Kodim 0503/JB. Dia tewas setelah ditusuk di sebuah hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) ketika hendak melerai perkelahian.

Pelaku penusukan diketahui oknum Marinir TNI AL bernama Letda RW. Letda RW pun tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI dan ditahan di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Artikel ini sudah terbit di Detik.com