Bikin Kaget, Polisi Tak Sadar Jaring Anggota DPRD saat Razia Balapan Liar

Belasan-remaja-yang-terlibat-balap-liar-diperiksa-tim-Satreskrim-Polres-Madiun-Kota.jpg
((KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI))

RIAU ONLINE, MADIUN-Bikin kaget, polisi tak sadar jaring anggota DPRD saat razia balapan liar. Anggota DPRD Kota Madiun dari dari Partai PDI Perjuangan terjaring razia balap liar saat personel menggelar razia balap liar di jantung kota Madiun. Salah satu yang terjaring dalam razia tersebut adalah anggota DPRD Kota Madiun. bernama Ikhsan Abdurrahman Siddiq.

Menanggapi aksi yang dilakukan anggota DPRD yang diketahui bernama Ikhsan Abdurrahman Siddiq, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengaku belum menerima laporan.

“Saya menunggu rilis dari Polres. Saya belum mendapat info apa pun (terkait dugaan anggota DPRD Kota Madiun yang terlibat dalam aksi balap liar),” katanya seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Jumat 8 Mei 2020.

Andi mengemukakan, pihaknya belum mengetahui secara detail keterlibatan Ikhsan dalam aksi balap liar yang ditertibkan Polres.

“Belum tahu sampai mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut,” jelasnya.

Ikhsan Abdurrahman Siddiq


 

Ikhsan Abdurrahman Siddiq/DCT Anggota DPRD Tahun 2019 KPU Madiun

Untuk diketahui, Polres Madiun Kota melakukan operasi aksi balap liar di Ring Road Kota Madiun pada Kamis [7/5/2020] dini hari. Dalam operasi tersebut terjaring 14 pemuda, yang seorang di antaranya adalah Ikhsan Abdurrahman Siddiq.

Polisi sempat menduga ada perjudian dalam aksi balap liar tersebut. Sehingga seluruh pelaku balap liar tersebut digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.

Dalam waktu 1 x 24 jam pemeriksaan di kantor polisi, petugas mengaku tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu. Namun, kepolisian hanya menilang 14 pemuda tersebut dan mengenakan wajib lapor dalam beberapa waktu.


Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meliana mengatakan, pemuda yang terjaring dalam razia balap liar telah dibebaskan dan diperbolehkan pulang.

“Terkait oknum anggota dewan yang diamankan. Kita sudah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam terkait tentang indikasi dugaan tindak pidana perjudian,” katanya kepada wartawan pada Kamis 7 Mei 2020 malam.

Meski begitu, dia mengemukakan, status anggota dewan tersebut masih saksi.

“Untuk oknum anggota dewan statusnya masih saksi. Kami masih mendalami kasus ini,” ujar Fatah.

“Kita belum menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan perjudian ini. Alat bukti juga belum lengkap. Ini masih kami dalami." Artikel ini sudah terbit di Suara.com