Ini Sanksi Berat yang Menanti ASN yang Tetap Nekat Mudik

berjemur.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPANRB, Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran yang isinya melarang ASN mudik selama wabah virus corona.

ASN yang nekat mudik, akan diberi sanksi disipilin PNS sesuai PP 53 Tahun 2010. Dalam PP tersebut, terdapat 3 kategori pelanggaran yakni ringan, sedang, dan berat. Tjahjo mengatakan, ASN yang nekat mudik saat wabah corona termasuk kategori sedang. 

"Dengan pertimbangan larangan mudik merupakan kebijakan Presiden Jokowi dan ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Kamis 9 April 2020.

Tjahjo menyebut, sanksi pelanggaran sedang terdiri dari:


  1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
  2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. 
  3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun 

Meski demikian, ASN tetap dapat mudik atau pergi ke luar daerah apabila dalam keadaan mendesak. Namun harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan bila ASN yang nekat mudik terbukti positif COVID-19, ASN tersebut akan diberi sanksi disiplin berat.


"(ASN) yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain," ucap Bima.
Bima menyebut sanksi berat terdiri dari:

  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
  2. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah. 
  3. Pencopotan dari jabatan. 
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 
  5. Pemberhentian tidak dengan hormat. 

Dengan ancaman sanksi tersebut, masihkan ASN tetap nekat mudik saat wabah corona?

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com