KPK Periksa Pengusa Kondang dari Pekanbaru, Dedi Handoko

KPK-Geledah-rumah-pegusaha-Dodi-Handoko.jpg
((Liputan6))

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pembangunan proyek jalan di Bengkalis, Riau.

Hari ini, seorang saksi lainnya dipanggil Dedy Handoko. Pengusaha kondang dari Pekanbaru itu dimintai keterangan terkait dugaan suap pembangunan paket proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dihubungi wartawan dari Pekanbaru mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dedy Handoko dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat 20 Maret 2020.

"Hari ini ada panggilan saksi Dedy Handoko. Diperiksa di KPK. Untuk tersangka AMU (Amril Mukminin)," ujar Ali Fikri.

Dedy Handoko dimintai keterangan terkait suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. "Nanti kami update lagi," kata Ali Fikri.


Selain Dedy Handoko, untuk kasus suap Amril Mukminin KPK sudah memanggil sejumlah saksi. Di antaranya Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, mantan Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung.

Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar.

Saat ini Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.

Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu membatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.