Marah Pacar Selingkuh, Iblis Sebar Video Wik wik Mereka ke Facebook

Ilustrasi-video-porno.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, SURABAYA-Seorang pemuda, warga Dusun Ngablak, Desa Kramat Kecamatan Lamongan, Jawa Timur, Muhammad Fery Setiawan Alias Iblis (20) nekat menyebar video persetubuhannya dengan sang kekasih yang berstatus sebagai janda anak satu. Hal itu sengaja dilakukanny karena kesal sang kekasih pacaran lagi.

Pria yang kesehariannya sebagai sopir mobil bongkar dan panen padi ini mengakui terpaksa melakukan hal tersebut, karena sakit hati setelah diselingkuhi pacarnya, sebut saja Melati—bukan nama sebenarnya.

"Saya sakit hati setelah mengetahui dia berhubungan dengan laki-laki lain. Padahal sebelumnya kami sudah punya rencana menikah. Karena kesal akhirnya ponselnya saya ambil dan videonya saya sebar, agar orang tuannya tahu prilaku anaknya," klaim Fery saat diekspos dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin 24 Februari 2020.

Kapolres Lamongan Ajun Komisaris Besar Harun menjelaskan, tersangka melakukan hubungan persetubuhan dengan korban yang direkam menggunakan ponsel kemudian disimpan.

"Kemudian tersangka marah terhadap korban, akhirnya ponsel dan nomor korban dirampas oleh tersangka. Kemudian nomor tersebut tersangka masukkan ke ponsel miliknya sendiri dan menggunakan nomor tersebut sebagai WhatsApp tersangka," kata dia.


Setelah itu tersangka membuat status video di HP tersebut yang memperlihatkan video persetubuhan tersangka dengan korban.

Tersangka juga menggunakan akun Facebook milik korban dengan menggunakan ponsel milik tersangka.

"Lalu video persetubuhan tersangka dengan korban serta tersangka menulis kalimat di bawah video tersebut dengan kata-kata menjelek-jelekkan korban," sambung Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com.

Pada awalnya, tersangka membuat video iseng dan atas sepengetahuan korban. Tujuan tersangka menyimpan video tersebut untuk dijadikan koleksi pribadi.

"Sementara tujuan tersangka mengedarkan dan membuat kalimat menjelek-jelekkan korban, karena tersangka marah terhadap korban yang saat itu statusnya sebagai pacar tersangka. Namun korban berhubungan dengan laki-laki lain, agar orang lain mengetahui kelakuan korban.”

Kekinian, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Serta Pasal 29 atau Pasal 32 UU No 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Juga pasal perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP.”

Artikel ini sudah terbit di Suara.com