Yana Bunuh Pacar karena Dipaksa Berhubungan Seksual

sania.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PALEMBANG-Sania Satriana alias Yana (36 tahun), nekat membunuh pacarnya sendiri Darius alias Bonar (65 tahun), karena memaksanya berhubungan seksual. Saat itu korban tengah di bawah pengarug alkohol.

Peristiwa itu bermula dari penemuan mayat korban di kamar rumahnya yang berada di Jalan Kemang Manis, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Jumat (10/1).


Saat itu, korban pertama kali ditemukan oleh saksi yang merupakan anak angkatnya yang datang untuk meminta buah pisang yang tumbuh di depan rumah korban. Namun, meski telah memanggil berulang kali, saksi tak mendapat jawaban dari korban.


Kemudian, melihat pintu rumah yang sedikit terbuka, saksi pun masuk ke dalam rumah, dan mencium bau busuk. Setelah ditelusuri, saksi menemukan korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.


Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat II, Palembang, Kompol Dudi Novery, mengatakan petugas yang mendapatkan laporan penemuan jenazah itu langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan visum terhadap jenazah korban.



"Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Selanjutnya petugas kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini," katanya, Jumat (17/1).


Dudi bilang, hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada tersangka yang diketahui sebagai teman dekat korban. Kemudian, tersangka pun akhirnya dapat ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tua angkatnya di kawasan Kelurahan 7 Ulu, Palembang, Selasa (14/1) sekitar pukul 01.00 WIB.


"Tersangka mengakui telah membunuh korban, alasannya karena tersangka korban yang saat itu dalam keadaan mabuk memaksanya untuk berhubungan intim," katanya.


Selain itu, kata Dudi, tersangka mengaku kesal dengan korban karena beberapa waktu sebelumnya sempat memergoki korban tengah berselingkuh dengan wanita lain. Selain itu, tersangka juga sering diejek mirip pria oleh korban.


Saat kejadian, tersangka yang melihat korban saat itu dalam kondisi mabuk langsung memukul korban berulang kali dengan sebuah besi yang ada di bawah tempat tidur hingga akhirnya korban meninggal dunia.


"Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Sania Satriana mengaku sudah lebih satu tahun menjalin hubungan asmara dengan korban, dan memang sebelumnya keduanya pernah berhubungan intim satu kali. Selain itu, Sania yang berstatus janda satu anak ini mengatakan kerap diejek oleh korban.


"Saya itu kesal korban sering mengejek saya mirip laki-laki, dia (korban) juga selingkuh. Saat kejadian, dia mabuk dan memaksa saya berhubungan intim," katanya.

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com