Kajagung Enggan Libatkan Aparat Lain di Kasus Jiwasraya

Jaksa-Agung-ST-Burhanuddin.jpg
(liputan6.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Burhanuddin memastikan, pihaknya belum membutuhkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pengegak hukum lainnya dalam mengusut kasus ini.

"Sampai saat ini, saya belum mendengar kami (Kejaksaan Agung) akan gandeng tangan, yang pasti kami akan tangani sendiri. Ini sudah tahap penyidikan, ya," ujar Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jumat 27 Desember

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ini, Kejagung sudah mencekal 10 orang ke luar negeri. Mereka yang dicegah ke luar negeri yakni, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Berdasarkan informasi, inisial HR yang dicekal ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan inisial HP adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Burhanuddin menegaskan, 10 orang yang dicekal ini berpotensi sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.


"Ya, betul, potensi untuk tersangka," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun rapat kal ini membahas mengenai skema penyelesaian pembayaran polis beasurance nasabah Jiwasraya.

Usai melangsungkan pertemuan tertutup, Menteri Sri Mulyani menekankan apabila ditemui unsur pelanggaran hukum maka pihaknya tak segan-segan meminta penegak hukum untuk melakukan penanganan sesuai dengan undang-undang.

"Tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK," kata Sri Mulyani, Senin, 16 Desember 2019.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk memberikan sinyal jelas dan tegas kepada seluruh jajaran direksi Jiwasraya apabila memang melakukan pelanggaran.

"Intinya pemerintah dan DPR akan bersama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi, dan juga untuk memberi kepastian pada para investor kecil," jelas dia.

Artikel ini sudah terbit di Liputan6.com