Tampang Rachmat Slamet Santoso, Predator Anak yang Divonis Kebiri

Rachmat-Slamet-Santoso.jpg
((Jatimnet))

RIAU ONLINESURABAYA-Rachmat Slamet Santoso pasrah divonis kebiri dan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Guru pramuka cabul ini juga tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, vonis hukuman tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 18 November 2019.

Keputusan tidak mengajukan banding terdakwa Memet, sapaan pelaku tindak asusila kepada 15 siswa di Surabaya diketahui setelah masa banding hingga tujuh hari, berlalu.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriyono bahkan mengatakan jika terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya di sepanjang persidangan.


Walaupun pihak pengadilan sudah menawarkan jasa pengacara negara, terdakwa menolak.

"Ya itu hak dari terdakwa," ungkap Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 27 November 2019.

Terpisah, pendamping 15 korban anak, Moh Kahfi Dewangga mengkonfirmasi belum mengetahui informasi kepastian banding atau tidaknyanya pelaku kejahatan Asusila yang berakibat pada hukuman kebiri dan 12 tahun penjara bagi Memet.

"Mengenai bandingnya kami belum mengecek kepastiannya di Pengadilan Negeri," ungkap Kahfi, pendamping dari Surabaya Children Crisis Center kepada Jatimnet.com, Rabu 27 November 2019.

Sebelumnya, Surabaya Children Crisis Center mengapresiasi putusan majelis hakim kepada Memet, pelaku asusila 15 siswa di Surabaya.

"Sebagai pendamping siswa (korban asusila), kami memberikan apresiasi terhadap putusan tersebut, supaya pelaku lain jera dan berpikir bila hendak melakukan tindakan asusila kepada anak," ungkap Direktur Eksekutif SCCC, Edward Dewaruci dihubungi Jatimnet, Selasa 19 November 2019.

Artikel ini sudah tebrit di Suara.com