RIAU ONLINE, KAMPAR - Lahan seluas 60 hektare di kawasan hutan, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar, diduga dikuasai oleh oknum Anggota DPRD Kampar. Kasus dugaan penguasaan yang kini ditangani Polda Riau ini telah masuk tahap penyidikan.
Perkara tersebut ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau tersebut turut menyeret nama anggota DPRD Kampar, inisial FA. Namun hingga kini, FA masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Sudah sidik (penyidikan-red),” kata Kombes Ade, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kombes Ade menjelaskan penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi serta ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
"Masih pemeriksaan saksi dan ahli," tambahnya.
Dalam proses penyidikan, FA juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Yang bersangkutan sudah pernah diperiksa sebagai saksi," tegas Kombes Ade.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penguasaan kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit di wilayah Bangkinang Barat.
Ketua KOPARI, Herikson R, menyebut pihaknya menemukan hamparan perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan. Berdasarkan penelusuran lapangan, luas lahan yang telah ditanami kelapa sawit tersebut diperkirakan mencapai hampir 60 hektare.
Temuan itu kemudian mendapat perhatian Polda Riau. Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya menerbitkan surat permintaan keterangan kepada FA terkait kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bangkinang Barat.
Herikson meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan, status maupun jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang dalam penegakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Jika memang ditemukan pelanggaran hukum, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melihat status atau jabatan seseorang,” kata Herikson.
KOPARI juga mendorong penyidik mendalami aspek legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan. Termasuk memastikan status kawasan, dasar penguasaan lahan hingga perizinan kegiatan perkebunan kelapa sawit di lokasi tersebut.
Pengusutan perkara ini bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan surat bernomor B/2526/VIII/RES.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 27 Agustus 2025, penyidik sebelumnya telah meminta FA memberikan keterangan mengenai kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bangkinang Barat.
Saat itu, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Kini, setelah dinaikkan ke penyidikan, polisi masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi dan ahli.

