Putra Menteri Yasonna Hadiri Pemeriksaan KPK, jadi Saksi Kasus Wali Kota Medan

Yamitema-Laoly.jpg
((Suara.com/Welly H).)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Yamitema Laoly akhirnya menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 18 November 2019. Putra Menteri Hukum dan HAM ini baru hadir karena mengaku surat panggilan pertama tak sampai ke kediamannya.

Agenda pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Yamitema berhalangan hadir karena alasan surat panggilan KPK tak sampai ke alamat rumahnya.

Yamitema akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif Isa Ansyari yang telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan pada tahun 2019.

"Kami periksa Yamitema sebagai saksi untuk tersangka ISY (Isa Ansyari, Kadis PUPR nonaktif Kota Medan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Namun, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terkait pemanggilan Yamitema T Laoly dalam kasus tersebut.


Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Yamitema pada Senin (11/11) lalu. Namun, Direktur PT Kani Jaya Sentosa tersebut tidak memenuhi panggilan karena mengaku belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan yang dikirim oleh KPK.

"Sebelumnya surat panggilan ditujukan ke alamat yang tertera di adminduk (administrasi kependudukan), namun yang bersangkutan tidak ada di sana," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (16/10).

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret sampai dengan Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan, Isa lalu memberikan uang sebesar Rp250 juta pada 15 Oktober 2019.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com