Terbongkar Sindikat Order Fiktif Gojek, Pelaku Bisa Kantongi Rp 10 Juta/Hari

Pengunkapan-kasus-sindikat-order-fiktif.jpg
(Istimewa)

RIAUONLINE, JAKARTA - Gojek bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mengungkap praktik sindikat order fiktif yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Empat pelaku berhasil dibekuk Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum di Komplek Ruko Taman Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Gojek, terkait adanya akun yang mencurigakan melakukan order fiktif.

Tim Cyber Crime kemudian melakukan penyelidikan, dan menangkap empat tersangka.

"Tersangka ini berinisial RP, CA, RW, KA, umur 20 hingga 30 tahun, mereka empat sekawan. Artinya, berteman atau saling kenal," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 13 februari 2019.

Para tersangka menjalankan aksinya di dalam suatu ruangan menggunakan alat komunikasi telepon pintar dan modem.

"Jadi apa yang dilakukan tersangka ini? Mereka melakukan kegiatan penipuan. Dia punya handphone, kemudian dia punya kartu (sim card), lalu punya modem," ungkap Argo.

Argo menjelaskan, modus tersangka awalnya mendaftar sebagai anggota Gojek. Lalu, membeli sebuah software yang kemudian dipasang di telepon pintarnya dari seseorang yang masih buron.


"Tersangka yang masih buron ini mengutak-atik handphone, ditambahi software, akhirnya para pelaku ini bisa ngibuli, seolah-olah melakukan transaksi, padahal transaksi fiktif. Jadi misalnya dia ingin melakukan suatu perjalanan, kemudian temannya yang jawab (accept order). Dia lakukan itu cuma di dalam ruangan, tetapi di aplikasinya itu berjalan," kata Argo

Argo menyebutkan, satu tersangka memiliki sekitar 15 hingga 30 akun Gojek, dan rata-rata melakukan 24 kali perjalanan sehari.

"Kalau melakukan 24 kali per hari (satu akun), akan mendapatkan komisi dari Gojek, ada istilahnya poin. 24 perjalanan itu dapat sekitar Rp 350.000. Kalau sehari pakai 30 akun, bisa dikalikan per hari berapa. Itu baru satu orang tersangka. Jadi satu orang tersangka itu bisa mendapatkan Rp 7 hingga Rp 10 juta setiap hari," jelas Argo.

Menurut Argo, berdasarkan keterangan tersangka, mereka baru melakukan kejahatan order fiktif itu selama 3 bulan belakangan. Namun penyidik akan mendalami lagi apakah benar baru 3 bulan menjalankan aksi, berapa omzetnya, termasuk memburu tersangka yang menjual software terhadap para tersangka.

"Hasil kejahatan digunakan untuk kehidupan. Nanti penyidik akan mendalami lagi apakah betul hanya 3 bulan, apakah betul jumlah akun yang disampaikan, kita juga ada DPO (daftar pencarian orang) yang masih dicari. Anggota sedang di lapangan sehingga tidak bisa disampaikan identitasnya," tandas Argo.

Sementara itu, Chief Operations Officer PT Gojek Indonesia Hans Patuwo menyampaikan, apresiasi kepada polisi yang berhasil mengungkap kasus. Ke depan pihaknya akan terus berkoordinasi sebagai langkah antisipasi, termasuk melakukan penindakan terhadap pelaku penipuan order fiktif untuk memberikan efek jera.

"Atas nama Gojek kami apresiasi kepada tim Polda Metro Jaya yang telah bertindak dengan cepat atas informasi yang kami berikan, dan berhasil ungkap pelaku kecurangan ini. Hal ini bisa dibilang langkah ekstra yang kami lakukan untuk efek jera. Kami punya sistem secara otomatis tiap hari, tiap detik mendeteksi dan memantau sumber-sumber order fiktif ini dan akan terus ditindaklanjuti. Ke depan akan terus kerja sama dengan polisi untuk terus ungkap sindikat pelaku kriminal seperti ini," katanya.

Tulisan ini sudah tayang di Beritasatu.com dengan judul "4 Pelaku Order Fiktif Ojek Online Beromzet Rp 10 Juta Sehari Diciduk"

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id