Buka Call Center di 198, KPK Terima Aduan soal Gratifikasi

Ilustrasi-KPK.jpg
(internet)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan informasi publik atau call center dengan nomor 198. Layanan call center ini masih tahap uji coba hingga 28 Februari 2019 mendatang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sudah ada 31 penelepon yang menghubungi layanan ini, dengan aduan soal gratifikasi, meski baru dalam tahap uji coba.

"Kategori permintan informasi terbanyak adalah Pengaduan Masyarakat, Humas, Gratifikasi dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan melansir laman Liputan6, Kamis 3 Januari 2019.

Para penelepon ini berasal dari sejumlah daerah seperti Jakarta, Bandung, Padang, Balikpapan, Karawang, Makassar dan lainnya. Ada juga penelepon yang mengadukan soal pegawai KPK gadungan yang berkeliaran di daerah mereka.

"Paling banyak adalah pengaduan masyarakat, termasuk salah satunya mengonfirmasi atau mengklarifikasi terkait dengan dugaan adanya oknum-oknum KPK palsu di daerah. Itu mulai dilakukan dengan menghubungi 198," kata Febri.


Menurut dia, layanan call center ini cukup efektif bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan ataupun adanya pegawai KPK gadungan.

Terlebih, sepanjang 2018 kemarin terdapat lebih dari 20 orang yang mengaku petugas KPK diproses hukum.

"Dengan adanya call center 198, masyarakat lebih mudah dan lebih dekat dengan KPK untuk mengonfirmasi beberapa informasi tersebut," ucap Febri.

Dia menuturkan, melalui layanan call center ini, masyarakat juga dapat mengakses sejumlah informasi tentang LHKPN, pelaporan gratifikasi, ataupun informasi publik lainnya.

Lantaran masih bersifat uji coba, KPK memastikan akan mengevaluasi secara berkala efektivitas layanan informasi tersebut.

"KPK akan mengevaluasi efektifitas layanan informasi ini dan secara bertahap, sehingga waktu operasi akan bertambah sesuai kebutuhan," tutur Febri.