Dewan Pamekasan Terima Usulan Raperda Poligami, Akankah Disahkan?

Poligami-ilustrasi.jpg
(GEOTIMES.CO.ID)

RIAUONLINE, SURABAYA - DPRD Pamekasan Jawa Timur mengakui menerima sejumlah program rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas, baik usulan dari eksekutif maupun dari jajaran internal legislatif.

Jumlah tersebut meliputi tiga raperda usulan eksekutif, meliputi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Sementara dari internal legislatif terdiri dari empat raperda berbeda. Salah satu di antara Raperda Poligami.

"Untuk usulan dari eksekutif, terdapat tiga Raperda non-APBD. Sedangkan untuk legislatif meliputi pengelolaan masjid, poligami, pemisahan PDAM dengan Adeni, serta pengelolaan parkir khusus," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Pamekasan Andi Suparto, Sabtu 17 November 2018.

Namun, pihaknya belum memutuskan jumlah total raperda yang akan dibahasnya, sebab pihaknya masih memberikan waktu pengusulan hingga Senin 19 November 2018 lusa.


"Jika masih ada usulan (raperda) baru, kami tunggu sampai Senin. Barangkali masih ada," ungkapnya seperti dilaporkan Beritajatim.com.

Pihaknya menyampaikan, untuk raperda poligami sementara masih sebatas usulan dan nantinya akan dibahas di internal Bapem Perda.

"Jika lolos di internal Bapem, selanjutnya dibahas ditingkat eksekutif. Jika di internal eksekutif sudah lolos, dinaikkan ke Provinsi untuk dikonsultasikan. Jika sudah lolos di provinsi, baru kita paripurnakan dan kalau sudah lolos paripurna berarti perda poligami sudah sah," jelasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyarankan agar pengusul perda poligami agar selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para tokoh masyarakat, serta beberapa pihak yang kompeten dalam persoalan tersebut.

Dengan begitu, tidak terjadi polemik ketika nanti disahkan dan ditetapkan sebagai Perda.

"Jadi jika sesudah tenggat waktu yang sudah kami tetapkan masih ada usulan baru, kami tetap terima. Sekaligus kami kaji dulu sejauh mana urgensi dari usulan tambahan yang tidak masuk Bapem Perda yang sudah dibahas dari awal," pungkasnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul "Raperda Poligami Masuk Bapem Perda DPRD Pamekasan"