Gerakan Ganti Presiden Atau Jokowi Dua Periode, Sah Saja!

LA-NYALLA.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, SURABAYA - Deklarasi gerakan ganti presiden maupun Jokowi dua periode, sah-sah saja untuk dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Sebab, secara konstitusional mendapat jaminan dari UUD 1945 tentang pasal kebebasan berpendapat.

Pendapat ini disampaikan Ketua MPW Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Jumat 24 Agustus 2018.

Menurutnya, demokrasi telah menyediakan ruang yang besar dan bebas bagi seluruh kelompok masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, demokrasi juga memberi batasan, yaitu penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

"Jadi saya tegaskan bahwa deklarasi gerakan ganti presiden maupun Jokowi dua periode semuanya adalah sah. Silakan saja digelar. Tapi yang jelas harus konstruktif dan tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat," ujar La Nyalla saat dihubungi wartawan di Surabaya.

"Ingin ganti presiden, ingin Jokowi dua periode, bebas. Yang tidak boleh adalah ingin ganti presiden sambil bakar-bakar ban. Juga tidak boleh memperjuangkan Jokowi dua periode sambil coret-coret tembok jalanan dan menyalakan petasan. Itu contoh batasannya," papar La Nyalla.


Menanggapi surat dari Pemuda Pancasila Kota Surabaya ke Polda Jatim yang menolak deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya. La Nyalla menyatakan, PP Surabaya memang belum berkoordinasi dengan pengurus tingkat wilayah (MPW).

Hanya saja, La Nyalla mendapat laporan bahwa surat tersebut muncul karena aspirasi sebagian masyarakat Surabaya yang tidak ingin ada perpecahan yang menjurus aksi destruktif di masyarakat.

Ada pula aspirasi yang menyatakan akan lebih baik jika beragam deklarasi dan dukungan politik disampaikan etika masa kampanye telah dimulai oleh KPU.

"Intinya, saya ingin sampaikan bahwa PP tidak punya kepentingan apa-apa dalam Pilpres. Kepentingan PP hanya masyarakat bisa tetap rukun, situasi aman dan damai," tegas La Nyalla. (*)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id