Dua Partai Ini Terbanyak Daftarkan Mantan Koruptor Nyaleg

Ilustrasi-Caleg2.jpg
(NET)


RIAU ONLINE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan hampir seluruh partai politik peserta pemilu 2019 memiliki calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi.

Partai Gerindra berada di urutan pertama yang banyak mendaftarkan mantan terpindana korupsi sebagai caleg. Berdasarkan rekapitulasi data Bawaslu, seperti dilansir dari Merdeka.com, Sabtu, 28 Juli 2018, tercatat 27 mantan terpidana korupsi yang didaftarkan Partai Gerindra.

Di urutan kedua ditempati Partai Golkar dengan 25 caleg mantan terpidana korupsi. Disusul Partai Partai NasDem di posisi ketiga dengan 17 caleg mantan terpidana korupsi, lalu keempat Partai Berkarya dengan 16 caleg mantan terpidana korupsi.

Sedangkan di urutan kelima ada Hanura dengan 15 caleg mantan terpidana korupsi, keenam PDIP dengan 13 caleg mantan terpidana korupsi, ketujuh Partai Demokrat dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi, kedelapan Perindo dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi, kesembilan PAN dengan 12 caleg mantan terpidana korupsi.

Posisi kesepuluh ditempati PBB dengan 11 caleg mantan terpidana korupsi, kesebelas PKB dengan 8 caleg mantan terpidana korupsi, duabelas PPP dengan 7 caleg mantan terpidana korupsi, tiga belas PKPI dengan 7 caleg mantan terpidana korupsi, empat belas Partai Garuda dengan 6 caleg mantan terpidana korupsi, lalu lima belas PKS dengan 5 caleg mantan terpidana korupsi. Hanya PSI yang tak memiliki caleg mantan terpidana korupsi.


Sementara partai lokal di Aceh hanya satu yang memiliki caleg mantan terpidana korupsi yakni Partai Sira 1 caleg. Sisanya, Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh tak memiliki caleg mantan terpidana korupsi.

Sementara lima orang caleg mantan terpidana korupsi tak dijelaskan asal partainya. Total jumlah caleg mantan terpidana korupsi yang didaftarkan parpol-parpol tersebut adalah 199 orang.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengaku prihatin dengan adanya partai politik peserta pemilu yang masih menyalonkan caleg mantan koruptor.

"Bawaslu kan cukup prihatin degan kondisi itu, kami sudah bawa fakta integritas sudah kami minta untuk tanda tangani," katanya.

Sebelumnya, dikatakan Fritz, Bawaslu sudah menggelar sosialisasi dengan masing-masing parpol peserta pemilu 2019. Salah satunya terkait imbauan untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai bacaleg.

Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga membawa form pakta integritas untuk diteken oleh masing-masing parpol. Dia menyebutkan, saat itu, semua parpol telah menyatakan mendukung klausul tersebut.

"Dalam pertemuan dengan kami kan semua setuju dan mendukung. Tapi ternyata terjadi seperti itu ya kami serahkan kepada mekanisme ada," katanya.