Kekecewaan Korban Usai Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa-penipuan-First-Travel.jpg
(SUARA.COM)

RIAU ONLINE - Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, pasangan bos biro perjalanan Haji dan Umroh First Travel divonis masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara oleh hakim. Keduanya terbukti melakukan penipuan terhadap ribuan jemaah umroh.

Putusan hakim itu ternyata memberi kekecewaan bagi korban penipuan First Travel. Salah satu agen di Jakarta, Rupitasari mengatakan seharusnya keputusan tersebut sesuai dengan apa yang telah terdakwa lakukan terhadap agennya.

"Ya saya berharap (dihukum) seberat-beratnya, sudah pasti," ungkapnya dilansir dari Suara.com, Rabu, 30 Mei 2018.


Ia juga mengaku kecewa atas First Travel. Dimana para korban menolak untuk menerima pembagian aset. Seharusnya, menurut Rupitasari, aset itu mencapai Rp 200 miliar. Tapi dalam keputusan itu, hanya diberitahukan aset sebesar Rp 25 miliar sampai Rp 30 miliar.

Tentunya aset First Travel itu tidak akan cukup untuk dibagi-bagi, mengingat jumlah jemaah First Travel yang mencapai 63 ribu orang. Ia pun mengaku masih buntu menentukan langkah agar uang para jemaah bisa kembali lagi.

"Kami belum tahu ya bagaimana langkahnya. Yang pasti, kami akan berusaha untuk mendapatkan hak-hak jemaah kami," ujar dia.