Beginilah Cara Kerja Densus 88 Berantas Terorisme

Ilustrasi-Densus-88-Antiteror2.jpg
(TRIBUNNEWS.COM)

RIAU ONLINE - Penanganan teroris yang dilakukan intelijen memiliki peras cukup besar. Bahkan, intelijen berpengaruh hingga 75 persen dalam penanganan terorisme.

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Rabu, 23 Mei 2018.

Intelijen memiliki fungsi sangat krusial dengan tugas mendeteksi terorisme secara dini. Selain itu, bertugas pula mendata potensi-potensi terorisme dan orang yang diduga berpaham radikalisme.

Hal itu dilakukan agar tak terjadi kesalahan dalam pengungkapan jaringan kelompok terorisme maupun adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan.

"Semua itu untuk memastikan benar - benar teroris," kata Setyo, melansir Suara.com, Rabu, 23 Mei 2018.

Menurut Setyo, Intelijen Detasemen Khusus 88 Antiteror memiliki tugas cukup berat dengan waktu kerja selama 7x24 jam tanpa henti. Itu dilakukan demi memantau setiap pergerakan semua jaringan atau kelompok teror yang telah terdeteksi.


Baca Juga Pascabom Surabaya, Polri Bekuk 74 Terduga Teroris dalam Sepekan

Itu, yang dilakukan tim intelijen, sehingga baru masuk dalam fungsi penindakan. Menurut Setyo, proses penindakan hanya memiliki presentase sekitar 5 persen. Sedangkan 20 persen lainnya fungsi penyidikan dalam membuka informasi lain, sampai melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Hasilnya, sudah ada beberapa orang yang terdeteksi dan dikantongi datanya diduga keterlibatan terorisme. Namun, masih terbentur oleh UU terorisme. Polri belum bisa melakukan tindakan represif. Artinya Polri baru bisa menangkap jika sudah muncul pergerakan.

"Makanya di RUU yang baru kami harap sifatnya proaktif, kalau sudah ada bukti kuat, kami bisa lakukan penangkapan," tutup Setyo.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id