Dosen USU Ditangkap Gara-Gara Bikin Status Bom Surabaya Pengalihan Isu

Facebook.jpg
(Internet)

RIAUONLINE - Seorang Dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) Himma Dewiyana Lubis alias Himma ditangkap Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara, pada Sabtu (19/5/2018).
Dosen jurusan Ilmu Perpustakaan itu ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait aksi bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur baru-baru ini. Ia diamankan di kediamannya di Jalan Melinjo II, Kompleks Johor Permai Medan.

Seperti yang diwartakan Tribrata News Polda Sumut, Himma yang berpendidikan terakhir S2 itu ditahan karena dalam akun Facebook-nya menulis bahwa pengeboman tiga gereja di Surabaya pada 13 Mei adalah pengalihan isu belaka.

Himma sempat menutup akun Facebooknya setelah postingan itu menyebar luas di media sosial. Tetapi beberapa pengguna media sosial sudah memotret unggahan itu dan menyebarkannya.

"Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK.

Tatan mengatakan Himma terbawa suasana dengan maraknya tagar #2019GantiPresiden di media sosial.


"Di samping itu, kepada petugas Himma mengaku kecewa dengan pemerintah saat ini," imbuh Tatan mengutip pengakuan Himma.

Himma juga sudah mengaku menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya.

Tatan mengatakan karena telah meresahkan masyarakat, anggota Cybercrime Polda Sumut sendiri melaporkan akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.

Perempuan kelahiran tahun 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone iPhone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan," kata Tatan.

Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait ujaran kebencian yang dimaksud.

Artikel ini sebelumnya sudah terbit di Suara.com dengan judul: Sebut Bom Surabaya sebagai Pengalihan Isu, Polisi Tahan Dosen USU