Dilarang Menyebar Foto dan Video Terkait Aksi Terorisme

Ilustrasi-Ledakan.jpg
(SINDONews)

RIAU ONLINE - Usai serangan teroris di Jawa Timur, sejumlah imbaun dikeluarkan Mabes Polri kepada masyarakat. Salah satunya, masyarakat dilarang menyebarkan konten kekerasan dan kesadisan terkait aksi terorisme.

"Mengimbau agar masyarakat tidak mem-posting foto maupun video yang menggambarkan kekerasan dan kesadisan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, melansir Liputan6.com, Senin, 14 Mei 2018.

Selain itu, Polri juga mengimbau agar segera menghapus konten yang diterima dan tersimpan di ponsel.

Imbauan ini dikeluarkan agar penanganan kasus terorisme berjalan maksimal tanpa menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap segala informasi dan isu yang berkembang di media sosial. Jika ada informasi atau hal yang mencurigakan, sebaiknya dilaporkan ke petugas kepolisian.

Baca Juga Polresta Pekanbaru Tingkatkan Pengamanan Pasca Serangan Bom Surabaya


"Agar masyarakat mewaspadai adanya berita-berita tidak jelas yang dikirim oleh sumber tidak jelas dan tidak berusaha mem-posting kembali," kata Setyo.

Terkait serangkaian serangan teroris di Jawa Timur, Polri mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang tanpa mengurangi kewaspadaan. Polri memastikan akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Imbauan terakhir, jadikan terorisme musuh bersama. Kita bersama-sama berani melawan terorisme," ucap Setyo.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id