Tahun Ini, Kendaraan Dinas Boleh Dipakai Mudik Lebaran?

Mobil-Dinas-Pemkab-Inhil.jpg
(M Zaenal)

RIAU ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, memperbolehkan kendaraan dinas milik negara yang dibeli dengan pajak rakyat, digunakan untuk mudik lebaran tahun 2018.

Namun, perawatan mobil dan bahan bakar selama perjalanan mudik dibebankan pada mereka yang menggunakan mobil dinas tersebut.

"Tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan. Artinya, bensinnya, fasilitas yang lain, biaya biaya perawatan mobil selama perjalanan itu silakan," ujar Asman, melansir Suara.com, Senin, 30 April 2018.

"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor. Kan mobil itu melekat sama pribadinya," tambahnya.

Perintah, tahun lalu melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik ke kampung halaman. Larangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.


"Itu diatur dalam peraturan Menpan (sebelumnya). Selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan," katanya.

Sementara saat ini, Menteri Asman tengah menyusun aturan tersebut. Ia menargetkan surat itu keluar dan bisa diberlakukan sebelum lebaran.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id