RIAU ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menegaskan bahwa kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
"Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," kata Rini, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 28 Maret 2025.
Rini juga menekankan bahwa kendaraan dinas ASN hanya digunakan untuk operasional pada hari kerja dan hanya di dalam kota.
Jika kendaraan dinas harus digunakan ke luar kota, maka harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang.
"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," demikian bunyi aturan yang tertuang dalam Peraturan MenPAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, penghematan, serta disiplin kerja aparatur negara dalam menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan oleh negara.
Sarana kerja aparatur negara, termasuk kendaraan dinas, diperuntukkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.