Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, PBB Bakal Dukung Kotak Kosong Jika...

Ilustrasi-Pemilu.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dalam sidang pleno terbuka KPU RI pada Selasa 6 Maret 2018 malam.

Pasca penetapan ini, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra langsung menyusun langkah yang perlu diambil partainya jelang Pemilu Legilatif dan Pilpres 2019 mendatang. Namun, ia menegaskan tidak akan berkoalisi dengan partai mana pun bila calon Presiden masih sama seperti Pilpres 2019.

"Daripada menjadi bagian pemerintah, kalau masih pemerintah yang sekarang, kami enggak pikir koalisi. Kami pikirkan diri kami sendiri. Kenal kami harus koalisi Gerindra, PKL dan lain-lain," kata Yusril usai rapat pleno terbuka seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu 7 Maret 2018.

Bahkan, Yursil berencana mendukung kotak kosong bila nantinya calon Presiden yang ada adalah calon tunggal.

"Kalau misalnya calon tunggal ya, barang kali PBB akan kampanye untuk dukung kotak kosong ya. Dan akan menjadi kekuatan oposisi utama dalam republik ini," ujar Yusril.

PBB, kata Yusril, akan berusaha mendapat kursi di parlemen dan membuat fraksi. Dengan demikian PBB menjadi pemimpin oposisi.


"Kalau memang kita bisa membentuk fraksi sendiri, kalau perlu kita sendirian yang oposisi," kata Yusril.

"Kalau pilpres kembali ke calon tunggal atau mengulang 2014, kecenderungan saya adalah PBB lebih baik jadi leader oposisi. Bahkan kalau calon tunggal PBB lebih baik dukung kotak kosong saja. Jelas warna PBB seperti apa, jangan tergoda pada kekuasaan,"lanjut dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk seluruhnya. Dengan demikian, PBB lolos sebagai partai peserta pemilu 2019.

Bawaslu juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 17 Februari 2018 Nomor 58/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten/kota 2019 terbatas pada diktum ke-2 yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari sejak dibacakan. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id