KPU Larang Calon Petahana Pasang Foto di Spanduk Program Pemerintah

Arief-Budiman.jpg
(BeritaSatu)

RIAU ONLINE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengingatkan calon kepala daerah petahana agar tidak memasang fotonya di spanduk program pemerintah. Pasalnya, program tersebut dibiaya anggaran negara.

"Foto calon petahana tidak boleh dipasang di spanduk atau poster program pemerintah," ujar Arief saat acara Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, dilansir laman Beritasatu, Selasa 20 Februari 2018.

Arief mengatakan, program pemerintah tersebut tetap berjalan, seperti program kesejahteraan, pendidikan dan kebersihan. Namun, jika spanduk progam pemerintah tersebut terdapat foto kandidat petahana, maka segera diturunkan.


"Silakan programnya jalan terus. Tetapi, sosialisasi program pemerintah tersebut tidak boleh mencantumkan foto petahana," tandas dia.

Menurut Arief, foto kandidat yang ada di spanduk program pemerintah tentu akan dipandang sebagai upaya untuk memenangkan petahana. Spanduk tersebut, juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada.

Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye sudah mengatur larang ini. Dalam Pasal 70 disebutkan larangan kandidat petahana memasang alat peraga kampanye (APK) menggunakan program pemda.

Jika sudah terpasang sebelum masa kampanye, maka pasangan calon kepala daerah wajib menurunkan alat peraga kampanye tersebut dalam waktu 1 × 24 jam.(2)