Perhimpunan Advokat Indonesia Siapkan Tim Kuasa Hukum untuk Bela Fredrich

Fredrich-Yunadi.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bentuk tim hukum untuk membela pengacara Fredrich Yunadi terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan pengacara Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Ia dengan getol membela Setnov pada Oktober-November 2017 lalu.

"DPN Peradi telah membentuk tim hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Supriyanto Refa, untuk melakukan pembelaan terhadap FY," kata Kuasa Hukum Fredrich, Saproyanto Refa, saat dikonfirmasi, Rabu, 1o Januari 2018.

Baca juga:

Mantan Pengacara Setnov Ditetapkan Jadi Tersangka Di Kasus E-KTP

Jurnalis Yang Jadi Sopir Setnov Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Pemred MetroTV

Refa mengatakan, ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap profesi advokat.

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah dikuatkan dalam putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi, kata Refa, advokat tak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata, sejak advokat menerima kuasa.


"Tim hukum DPN Peradi dan 50 ribu anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela profesi advokat," katanya.

Refa menilai, tindakan KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka telah melecehkan profesi advokat. Dia menyebut, profesi advokat akan punah jika gaya membela Fredrich dianggap merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.

"Apakah kita membiarkan UU Advokat dinjak-injak KPK? Sebab tidak ada upaya merintangi penyidikan yang dilakukan selama membela Pak SN," katanya.

Dikutip dari Suara.com, Rabu, 10 Januari 2018, Fredrich turut menyarankan Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK ketika itu, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Saat itu, Fredrich menyebut Ketua DPR nonaktif tersebut memiliki hak imunitas, sehingga KPK harus meminta izin Presiden Joko Widodo.

Fredrich juga yang menemui penyidik KPK saat Novanyo akan ditangkap di rumahnya, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada tanggal 15 November 2017. Ia pula yang mendampingi Novanto ketika dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, usai mengalami kecelakaan mobil sehari setelahnya.

Namun, ketika perkara Novanto akan masuk ke pengadilan, Fredrich tiba-tiba mundur sebagai kuasa hukum Novanto.

Dia mundur bersama rekannya Otto Hasibuan. Fredrich mundur lantaran ada pengacara Maqdir Ismail yang ikut membela Novanto.

Dan kini, Fredrich justru menjadi tersangka di kasus yang membelit mantan kliennya, Setnov. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id