Jurnalis yang Jadi Sopir Setnov Ditetapkan Jadi Tersangka, ini Penjelasan Pemred MetroTV

Setya-Novanto.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, saat kecelakaan pada Kamis, 16 November 2017 malam, ternyata dikemudikan wartawan bernama Hilman Mattauch.

Hilman diketahui sebagai kontributor atau karyawan tidak tetap Metro TV yang sehari-hari liputan di DPR RI. Pengacara N‎ovanto, Fredrich Yunadi mengatakan kecelakaan terjadi saat Setnov menumpangi mobil itu menuju studio Metro TV untuk menghadiri siaran langsung wawancara.

Ditabrak Fortuner Setya Novanto, Kondisi Tiang Listrik Ini "Baik-Baik" Saja

Mau Ke KPK, Mobil Tabrak Tiang Listrik, Setya Novanto Dilarikan Ke RS

Pemimpin Redaksi Metro TV, Don Bosco Selamun juga ‎mengakui pada malam kejadian, pihaknya tengah berusaha menghubungi Novanto untuk mau diwawancarai secara eksklusif. Namun, Don Bosco menegaskan, tak ada penugasan secara khusus kepada Hilman.

"‎Iya dia kontributor Metro TV. Jadi kemarin ada penugasan kepada banyak tim untuk mencari Novanto guna wawancara eksklusif. Jadi tugas itu tidak spesifik kepada Hilman," kata Don Bosco, dikutip dari Suara.com, Jumat 17 November 2017.

‎Namun, pada Kamis sore, Hilman sebagai kontributor melaporkan ke newsroom bahwa dia bisa mewawancari Novanto via telpon. Kemudian, tim redaksi meminta Hilman untuk membawa Novanto ke studio guna wawancara eksklusif.

"Dan kami minta tolong Hilman bawakan Setnov ke studio untuk wawancara eksklusif," terangnya.


Tapi, Don Bosco belum bisa memastikan apakah mobil yang dikemudikan Hilman kecelakaan saat membawa Setnov ke studio Metro TV atau bukan.

Sementara itu, muncul spekulasi publik bahwa Hilman menyembunyikan Novanto selama pelarian dari penjemputan paksa penyidik KPK ‎pada Rabu, 15 November 2017 malam. Don Bosco menegaskan, bahwa perusahaannya tidak menoleransi jurnalisnya yang menyalahgunakan profesi dan melanggar etik jurnalistik.

‎"‎Kami sedang melacak, menelusuri, apakah ada pelanggaran etik jurnalistik dan code of conduct perusahaan dalam melaksanakan tugasnya. Kami tidak mungkin menoleransi jika ada wartawan melanggar kode etik dalam melaksanakan tugasnya," tegasnya.

Untuk diketahui, Hilman telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan Setnov.

"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwoni di Polda Metro Jaya, Jumat.

Dalam kasus ini, Hilman djerat Pasal.283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hilman diduga telah lalai mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Ancaman hukuman 3 bulan (penjara)," kata Argo.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id