Delapan Santri Asal Sumbar Dideportasi Malaysia. Ada Apa?

ILUSTRASI-DEPORTASI.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Imigrasi Malaysia mendeportasi delapan warga negara Indonesia (WNI) melalui Batam. Diketahui, kedelapan WNI tersebut merupakan santri Pondok Pesantren Darul Hadits, Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan rombongan santri itu berangkat ke Malaysia pada 3 Januari 2017 dan tinggal di Kuala Lumpur selama tiga haru untuk mengobati salah seorang dari mereka. Kedelapannya kemudian bermalam di Perlis selama satu malam, seperti dilansir dari Okezone, Rabu, 11 Januari 2017.

Rombongan kemudian bergerak menuju Pattani pada 7 Januari lalu. Di sana, santri-santri tersebut belajar mengenai sistem pendidikan di sebuah lembaga pendidikan agama Islam setempat. Dua hari berikutnya, mereka melanjutkan perjalanan menuju Singapura melalui Johor.

Baca Juga: WNI Terancam Vonis Hukuman Mati Di Malaysia


Saat tiba di Singapura, rombongan itu ditangkap oleh pihak imigrasi Singapura dan menetapkan status Not To Land (NTL) kepada kedepalan santri itu. Mereka ditangkap setelah ditemukannya foto-foto yang terindikasi terkait ISIS di ponsel mereka. Singapura kemudian mengirim delapan santri itu kembali ke Malaysia.

Di Malaysia, rombongan santri tersebut ditangani oleh E8 IPK Kepolisian Malaysia (Unit Anti Teror) guna dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyilidikan terungkap bahwa tidak ada yang mencurigakan dari kedelapan santri itu.

Foto terkait ISIS diketahui merupakan foto yang tak sengaja diterima dari media sosial. Meskipun tidak terbukti terlibat dengan kelompok radikal, kedelapan WNI tetap dipulangkan oleh imigrasi Malaysia ke Indonesia melalui Batam dan diserahkan ke Kepolisian Riau untuk penanganan lebih lanjut.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline