KY dan MA Kurang Harmonis, Ini Permintaan Presiden Jokowi

Komisi-Yudisial.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo soroti hubungan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai kurang harmonis. Kedua lembaga ini diminta menjaga komunikasi yang baik. Tak hanya secara kelembagaan tapi juga personal.

 


Renggangnya hubungan dua lembaga negara tersebut disampaikan oleh Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari usai bertemu Presiden di Istana Merdeka, Jumat (4/3/2016). Dalam siaran pers Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana yang dirilis dari laman resmi Sekretariat Negara, Azhari menyampaikan bahwa Presiden menggarisbawahi pentingnya tugas pengawasan.

 

Menurut Presiden kepada Azhari, upaya membangun hubungan yang baik antara KY dan MA tersebut, tidak boleh melemahkan tugas pengawasan yang dilakukan KY terhadap para hakim.

 

BACA JUGA : Dalam 2 Hari, Puluhan Tas Karya Tunarungu Terjual ke Netizen


 

Dalam pertemuan ini, Azhari menyampaikan bahwa saat ini tengah bergulir proses legislasi di DPR tentang RUU Jabatan Hakim dimana KY dan MA saling berkepentingan dalam proses legislasi ini. “KY meminta agar pihak-pihak yang terlibat didalamnya, yaitu pemerintah dan DPR dapat bersinergi, berkomunikasi dan utamanya Presiden dapat memberikan dukungannya,” ucap Azhari.

 

KLIK JUGA : Ini Jaminan Bulog Terkait Ketersediaan beras di Riau

 

Azhari berharap agar dapat dilakukan penguatan kelembagaan KY, karena munurut UU, KY hanya didukung satu Sekretaris Jenderal yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang administrasi dan juga teknis operasional. “Hal ini memberatkan KY,” ucap Azhari.

 

Ke depan, KY berharap akan hadir kebijakan, baik dalam bentuk regulasi maupun legislasi, terutama terkait dengan RUU Perubahan ke-2 UU KY. “Agar fungsi kesekretariatan di KY khusus untuk administrasi,” ucap Azhari.

 

Sementara untuk teknis operasional, KY berharap Presiden memberi dukungan melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk mendorong pembentukan dua jabatan Deputi untuk menangani masalah teknis operasional sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dibebankan UUD 1945 kepada KY.

 

“Diharapkan juga Deputi di bidang rekruitmen hakim dan Deputi pencegahan dan pengawasan hakim bisa menjadi prioritas untuk dapat ditindaklanjuti di tahun 2017,” paparnya.