Tersangka, Patrice Rio Capella Mundur dari Nasdem

Johan-Budi.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja mengunmumkan status tersangka Patrice Riau Capella atas dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, Sumatera Utara. Patrice langsung mengambil langkah mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka.

 

Patrice Rio Capella menyatakan mundur sebagai kader Partai Nasdem dan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (KLIK: Riau Jadi Sorotan Karena Asap, PLT Gubri Curhat)

 

"Saya menyatakan mundur dari jabatan Sekjen, mundur dari anggota partai dan dari anggota DPR RI karena saya menghadapi persoalan di KPK," ujar Patrice dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

 

Patrice menyatakan, keputusannya tersebut telah dibicarakan dengan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Adapun mengenai proses hukum selanjutnya, Patrice menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menindaklanjutinya. (BACA: HMI UIR Tolak Revisi UU KPK)

 


Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Platte sebelumnya mengatakan, semua politisi Nasdem harus mundur sebagai anggota DPR jika terjerat kasus korupsi.

 

Nantinya, lanjut Johnny, proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Rio akan segera dilakukan oleh DPP Partai Nasdem. Surya Paloh juga akan mengangkat sekjen sementara nantinya. (KLIK: Sangarnya Hakim di Riau, Enam Vonis Mati Sepanjang 2015)

 

"Ketua Umum akan mengambil keputusan terkait permohonan pengunduran dirinya sebagai sekjen dan segera mengangkat pengganti sementara sekjen," ucap Johnny.

 

KPK menetapkan Rio sebagai tersangka gratifikasi, Kamis sore. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menjerat Patrice terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. (Baca: KPK Tetapkan Sekjen Nasdem Tersangka Kasus Gratifikasi)

 

Penetapan Patrice sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.

 

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.