Ini Cara Cegah Kebakaran Hutan Menurut Kemen LH

RIAUONLINE, JAKARTA - Direktur Jenderal Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengusulkan perbaikan ekosistem dijadikan rencana jangka panjang pencegahan kebakaran hutan. Menurutnya, rusaknya ekosistem gambut merupakan salah satu faktor penyebab parahnya kebakaran hutan dan lahan saat ini.

 

"Ekosistem gambut kita rusak, jadi risikonya tinggi," kata Rasio dalam rapat pembahasan kabut asap bersama Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2015. Sebagaimana dikutip RIAUONLINE.CO.ID dari laman Tempo.co.  (KLIK: Menteri Luhut Berang Korporasi Tuding Petani Bakar Lahan)

 

Menurut Rasio, perbaikan tata kelola dan restorasi gambut perlu dilakukan. Salah satu caranya adalah mengalirkan air ke lahan gambut. Untuk itu, sejak September lalu, Presiden Joko Widodo sudah meminta pembuatan sekat kanal. Berbeda dengan kanal biasa yang dibuat untuk mengeringkan gambut, sekat kanal ini justru dibuat agar air bisa mengalir kembali ke lahan gambut. Jadi risiko kebakaran hutan dapat dikurangi.


 

Saat ini, karena keterbatasan dana, pembuatan kanal belum dapat sepenuhnya dilakukan. Namun Rasio optimistis, ke depan, pembuatan kanal dapat dilakukan lebih menyeluruh. Harapannya, kebakaran hutan semakin berkurang dari tahun ke tahun. (LIHAT: Harga Makanan Naik akan 10 Persen, Ini Sebabnya)

 

Rasio meminta perbaikan tata kelola gambut ini diperhatikan. Pasalnya, ia menilai penanganan kebakaran hutan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tapi perlu juga dipikirkan proses jangka panjangnya agar kebakaran hutan tidak terulang. Salah satunya adalah tetap melanjutkan pembuatan sekat-sekat kanal.

 

Sebelumnya, pembangunan kanal dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Presiden sebelumnya memang menyatakan akan mewajibkan perusahaan membangun sekat kanal. Hal ini, menurut dia, untuk mempercepat pembangunan kanal secara menyeluruh. Pembuatan sekat ini seharusnya dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, karena tidak memiliki dana, pembangunan diambil alih Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Saat ini kanal akan dibangun di dua titik, yaitu Jabiren Raya dan Sebangau Kuala, Pulang Pisau, Kalimantan Selatan.