Lewat Pukul 16.00 WIB, KPU Tak Terima Pasangan Calon

Pemilukada-Serentak_ilustrasi.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Hari ini, Selasa (28/7/2015), merupakan hari terakhir bagi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

 

Ketua KPU Riau, Nurhamin saat bincang-bincang dengan RIAUONLINE.CO.ID mengatakan, pasangan calon harus mendaftar disertai penyerahan berkas sebelum pukul 16.00 WIB. Sebab, hingga kini KPU Pusat sejauh ini tak ada perpanjangan waktu pendaftaran nama bakal calon peserta Pemilukada 2015.

 

(Baca Juga: Bila Hanya Ada Satu Calon Peserta Pemilukada, Pendaftaran Diperpanjang

 

“Kita akan menerima siapa saja yang hendak mendaftar dan mengantar berkas. Kita akan menunggu hingga Selasa (29/7/2015) pukul 16.00 WIB karena pendaftaran akan kita tutup sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pusat lewat PKPU No 12 tahun 2015,” kata Nurhamin.

 

Mantan Ketua KPU Kampar ini optimistis seluruh tahapan Pemilukada Serentak 9 Desember 2015 ini akan berjalan lancar dan kondusif. Doktor politik lulusan Malaysia ini beralasan ia melihat kesiapan KPU di masing-masing kabupaten dan kota telah jauh hari terus melakukan koordinasi dengan baik.

 

Pemilukada Serentak 9 Desember 2015 di Riau akan berlangsung di sembilan kabupaten/kota. Di antaranya Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Rokan Hulu dan Kota Dumai. 


 

Sebelumnya, Nurhamin mengingatkan untuk pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menggunakan perahu Partai Golkar dan PPP, untuk tetap mendapatkan tanda tangan dua kubu yang bertikai di internal. Cara lainnya, kedua partai bisa ikut Pemilukada 2015 jika kedua pihak bersengketa bersepakat untuk mencalonkan satu calon saja.

 

(Baca Juga: Calon Golkar dan PPP Harus Peroleh Tada Tangan Dua Kubu

 

“Golkar dan PPP bisa ikut berpartisipasi dengan mencalonkan hanya satu calon saja, sama halnya seperti partai lainnya. Ini artinya, kedua pihak bertikai dalam satu partai tersebut, harus bersepakat mencalonkan satu nama saja. Ini kalau mereka mau ikut,” tutur Ketua KPU Riau ini ketika dijumpai di ruangannya, Senin (27/7/2015), kepada RIAUONLINE.CO.ID. 

 

Ia menjelaskan, bagi calon ingin menggunakan perahu Golkar dan PPP untuk maju dalam perhelatan Pilkada di Riau, ini mesti mendapatkan tanda tangan dari kedua kubu pimpinan partai politik tersebut.

 

"Tanpa itu, maka ia tak akan bisa dimasukkan dalam daftar calon peserta," tutur Doktor Ilmu Politik lulusan Malaysia ini.

 

Ini diterapkan, tuturnya, supaya ada persamaan perlakuan pada semua partai peserta. Karena, kata Nurhamin, KPU tak akan menggunakan standar berbeda pada partai sedang bersengketa tersebut.

 

Santer terdengar kabar, ujarnya, masing-masing kubu akan menaikkan calonnya masing-masing dalam Pilkada ini, namun Nurhamin membantahnya.

 

“Tanpa dua tanda tangan dari pimpinan yang berseteru, maka siapapun tak akan bisa menggunakan kedua partai itu untuk maju. Karena tak mungkin kita memberikan perlakuan istimewa pada kedua partai ini. Jika partai lain Cuma bisa mengajukan satu calon saja, maka partai ini juga demikian,” jelasnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline