Jangan Kasih Wartawan THR dan Bingkisan

Bagir-Manan_Ketua-Dewan-Pers.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, JAKARTA - Dewan Pers meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan gratifikasi alias pemberian dalam bentuk apapun kepada para wartawan jelang lebaran. Semua pihak juga harus hati-hati jika ada pihak mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan.

 

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah yang jatuh pada 17-18 Juli 2015, Dewan Pers perlu mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, sumbangan dalam bentuk apapun mungkin diajukan oleh organisasi pers, perusahaan pers, ataupun organisasi wartawan. Hal ini untuk menghindari penipuan oleh para oknum yang mengaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers,” kata Ketua Dewan Pers, Bagir Manan dalam keterangan persnya, Selasa (14/7/2015), yang diterima RIAUONLINE.CO.ID

 

Dewan Pers mengingatkan, para wartawan telah terikat dengan etika profesi yang ketat, ada larangan keras menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

Jika ada pihak mengaku-ngaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan, Bagir mengimbau agar hal itu segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

 

Sikap Dewan Pers ini, lanjutnya, dilandasi moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

 

Selain itu, untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi yang sedang marak saat ini. Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktik tidak terpuji dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun tunjangan hari raya.


 

“Apabila ada oknum wartawan mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu dan meminta dengan cara memaksa, menekan atau bahkan mengancam, agar mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Dapat juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers,” tegas Bagir.

 

Dewan Pers juga menegaskan, saat ini hanya ada 4 organisasi perusahaan pers dan 3 organisasi kewartawanan telah terverifikasi di Dewan Pers. Masyarakat harus paham organisasi apa saja yang telah terverifikasi Dewan Pers.


Berikut organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers:

 

A. Organisasi Perusahaan Pers

1. Serikat Perusahaan Pers (SPS)

2. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

4. Asosiasi Televisi Lokas Indonesia (ATVLI)

 

B. Organisasi Wartawan


1. Persatuan Wartawan Indonesia

2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline