Tip Mendaftaran IMEI HP Impor agar Tidak Diblokir Pemerintah

IMEI.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tip mendaftarkan IMEI HP impor agar tidak diblokir pemerintah. Konsumen yang beli HP impor, wajib tahu.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini memberlakukan kebijakan yang mewajibkan pengguna HP impor untuk mendaftarkan IMEI ke pemerintah.

Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan pengguna ponsel jika mereka mendaftarkan IMEI HP mereka ke pemerintah.

Salah satunya jelas, jika HP kamu akan aman karena tidak akan terblokir mendadak.

Pemerintah mengharuskan pengguna mendaftarkan IMEI HP yang mereka beli dari luar negeri ke situs Kemenperin untuk pendataan.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya ponsel BM yang mulai merebak di tanah air.

Tenang saja, mendaftarkan IMEI ke pemerintah tidak sesulit yang kamu kira kok.


Berikut ini cara-cara yang bisa kamu gunakan untuk mendaftarkan IMEI ke pemerintah.

Sebelum memulai mendaftarkan ke pemerintah, kamu wajib tahu berapa IMEI kamu terlebih dahulu.

Caranya adalah dengan menggunakan kode *#06# lalu tekan dial untuk melihat IMEI di layar.

Kamu juga bisa melihatnya di dusbook ponsel atau di menu Setting dan About Phone.

Syarat daftar IMEI

Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri tidak boleh lebih dari dua unit.
Kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS atau setara Rp 7,3 juta, baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi.
Jika ponsel yang dibeli melebihi jumlah unit yang ditetapkan, maka kelebihan unit ponsel akan disita.
Untuk ponsel yang harganya melebihi jumlah nilai yang ditetapkan, akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dan PPh sebesar 7,5 persen dari harga.
Untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan ekspedisi, registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman lewat Bea Cukai.

Untuk turis asing yang menggunakan kartu SIM Indonesia, bisa melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.

Cara Daftar IMEI melalui situs Bea Cukai:

Buka laman beacukai.go.id
Masukkan data personal dan list data barang
Masukkan nomor IMEI ponsel
Unggah surat karantina (jika ada)
Isi kode captcha
Tekan tombol ‘Send’
Tunggu QR Code dan Registration ID muncul
Kamu hanya perlu membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP.
Tapi jika kamu tidak memiliki NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.
Cara Daftar IMEI melalui Operator Seluler

Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Isi formulir registrasi IMEI
Dapatkan QR Code dan kode registrasi
Bawa HP kamu ke petugas inspeksi
Scan QR Code kepada petugas
Tunggu persetujuan dari petugas resmi Jika sudah, maka IMEI kamu telah terdaftar.
Cara Daftar IMEI melalui situs Kemenperin:

Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.
Kamu bisa cek IMEInya lewat https://imei.kemenperin.go.id.
Jadi, ponsel yang kamu bawa dari luar negeri kemudian dilakukan pendaftaran lewat Bea Cukai bisa dicek di situs beacukai.go.id/cek-imei.html.
Itulah berbagai cara yang bisa kamu lakukan untuk mendaftarkan IMEI HP yang kamu beli dari luar negeri dikuti dari suara.com