Waduh, Lahan Sepanjang 7,8 Km untuk Jalan Tol Masih Bersengketa di Pengadilan

Persiapan-Groundbreaking-Jalan-Tol.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRIYANTO)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak tujuh persil lahan milik warga Pekanbaru yang menolak menerima ganti-rugi pembangunan tol Pekanbaru-Dumai, sudah masuk dalam ranah hukum.

 

Pasalnya lahan tersebut sudah dilakukan gugatan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, berkas gugatan diajukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.

 

"Menurut jadwal kita dapat, sidang pertama baru dimulai 12 Oktober 2016 mendatang. Kalau bisa cepat selesai tuntas, kan bisa mulai kerja PT Hutama Karya itu," jelas Masperi.


 

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Tanggung Jawab Pusat, Bukan Pemprov Riau

 

Lahan disengketakan ke pengadilan adalah lahan sepanjang 2,8 km di Kota Pekanbaru. Lahan 7 persil tersebut, pemiliknya tidak menerima harga yang telah ditetapkan oleh tim appraisal atau penaksir.

 

"Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap 7 persil itu bisa kita titipkan di pengadilan untuk dieksekusi," pungkasnya.

 

Sementara, untuk sesi 2 sepanjang 7,2 km dalam proses pengukuran dan menunggu pengumuman uji publik sebelum dilakukan proses ganti rugi.



Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline