RIAU ONLINE, PEKANBARU - Beragam peristiwa menarik, kontroversial hingga menghebohkan terjadi di Provinsi Riau sepanjang Oktober 2026. Sejumlah kasus bahkan menyita perhatian publik karena menyeret nama pejabat, aparat penegak hukum, hingga tokoh organisasi masyarakat.
Mulai dari dugaan penipuan yang menyeret nama Wali Kota Payakumbuh sekaligus pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru, kaburnya seorang warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Pengaraian, hingga ayah seorang selebgram Pekanbaru yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan ratusan juta rupiah.
Berikut Redaksi RIAUONLINE merangkum 11 peristiwa yang menyita perhatian publik sepanjang Oktober 2026, Sabtu, 31 Oktober 2026.
-
Wali Kota Payakumbuh Sekaligus Pemilik RSIA Andini Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Nama Dr. dr. Zulmaeta, Sp.OG, yang dikenal sebagai Wali Kota Payakumbuh yang juga pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru terseret dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dalam kasus ini, Zulmaeta disebut sebagai terlapor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Hasyim melalui pesan tertulis WhatsApp kepada media.
Penanganan perkara itu juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 14 September 2026.
Hingga Oktober 2026, penanganan perkara tersebut masih berada di tangan penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
-
Warga Binaan Lapas Pasir Pengaraian Kabur, Petugas Lakukan Pengejaran
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dilaporkan melarikan diri pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB diduga memanjat atau melompati tembok pembatas lapas yang memiliki ketinggian cukup tinggi.
Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, membenarkan kaburnya seorang warga binaan dari dalam lapas.
"Iya, benar. Saat ini sedang dilakukan pengejaran," kata Efendi kepada RIAUONLINE, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Efendi, berdasarkan informasi sementara, warga binaan tersebut diduga masih berada di kawasan hutan yang terletak tepat di belakang lingkungan lapas. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan pengepungan di kawasan tersebut untuk mencegah warga binaan melarikan diri lebih jauh.
Setelah dilakukan pengejaran selama beberapa hari, warga binaan yang kabur tersebut akhirnya berhasil ditemukan kembali pada 8 Oktober 2026.
-
Ayah Selebgram Pekanbaru Cut Salsa Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp540 Juta
Ayah selebgram Pekanbaru, Cut Salsa yang disebut “S” ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan penipuan dengan modus kerja sama proyek pengangkutan batu bara.
Perkara ini ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial BD mendapatkan tawaran kerja sama pengangkutan batu bara dari tersangka. Dalam kerja sama itu, korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp20.000 untuk setiap ton batu bara yang diangkut.
Tawaran tersebut kemudian dikemas dalam bentuk paket pengangkutan dengan kapasitas mencapai 1.000 ton. Untuk menjalankan satu paket, korban diminta menyiapkan modal sebesar Rp180 juta.
Tersangka menjanjikan setiap paket dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari. Selain itu, terdapat pembayaran sebesar Rp200 juta untuk setiap paket yang telah dijalankan.
Tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan, korban akhirnya mengirimkan dana untuk tiga paket pengangkutan. Total uang yang disetorkan korban kepada tersangka mencapai Rp540 juta.
Namun, kerja sama tersebut kemudian berujung pada laporan kepolisian. Perkara ini menjadi perhatian karena tersangka diketahui merupakan ayah dari salah seorang selebgram Pekanbaru yang cukup dikenal di media sosial.
-
Penggerebekan MP Club Pekanbaru, 60 Pengunjung Positif Narkoba
Tempat hiburan malam MP Club Pekanbaru digerebek tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Riau, Minggu, 11 Oktober 2026 malam.
Sebanyak 60 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran ekstasi di MP Club Pekanbaru.
"Tim Subdit III mendapatkan informasi bahwa di tempat hiburan malam MP Club Pekanbaru diduga terjadi peredaran narkotika jenis ekstasi,” ujar Zulkarnain dalam keterangannya seperti dilansir dari Kumparan, Senin, 12 Oktober 2026.
Hasil pemeriksaan urine terhadap para pengunjung kemudian menunjukkan 60 orang positif menggunakan narkotika. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi pemberantasan narkoba yang menyita perhatian publik Pekanbaru sepanjang Oktober 2026.
-
Bidan Desa Christina Simamora Mengaku Dikriminalisasi, Cari Keadilan hingga ke Polda Riau
Persoalan harta bersama setelah perceraian juga menjadi perhatian publik setelah seorang bidan desa di Rokan Hilir, Christina Simamora, mengaku masih berjuang mencari keadilan. Ibu tiga anak tersebut mengaku menghadapi persoalan panjang terkait harta bersama setelah bercerai dari mantan suaminya, Rudianto, pada 2024.
Christina mengklaim kebun kelapa sawit yang diperoleh selama masa perkawinan menjadi sumber persoalan. Konflik tersebut disebut berkembang hingga muncul ancaman pelelangan rumah yang ditempati anak-anaknya.
Tak hanya itu, Christina juga mengaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Merasa ada persoalan dalam proses penanganan perkara yang dihadapinya, Christina mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan.
Ia mendatangi kepolisian, Propam, bagian pengawasan penyidikan (Wasidik), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), Ombudsman, hingga berupaya meminta audiensi di Polda Riau.
Saat memberikan keterangan di Polda Riau, Christina berharap persoalan yang dihadapinya dapat diperiksa secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan tidak meminta perlakuan khusus ataupun dibela, tetapi meminta agar seluruh bukti yang dimilikinya diperiksa.
"Saya bukan minta dibela. Kalau saya memang salah, tapi tolong sesuai prosedur. Jangan hanya pelimpahan-pelimpahan saja saya ini. Karena sudah lama," kata Christina saat dijumpai di Polda Riau, Senin, 11 Oktober 2026.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu persoalan hukum yang turut menyita perhatian sepanjang Oktober, terutama terkait klaim kriminalisasi dan konflik harta bersama setelah perceraian.
-
Video Joget Boti di Kafe Laksamana Muda Viral, Tuai Perdebatan Warganet
Aktivitas di Kafe Laksamana Muda, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, turut menjadi perbincangan setelah sebuah video yang diunggah akun Instagram @aliansipemuda_senapelanbersatu viral di media sosial pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Video tersebut memperlihatkan suasana tempat hiburan dengan sorotan lampu dan sejumlah pengunjung yang berada di dalam kafe.
Penampilan sebagian pengunjung kemudian menjadi perhatian pengunggah. Dalam keterangannya, akun tersebut menyebut lokasi itu sebagai tempat berkumpulnya “boti”, istilah yang digunakan dalam unggahan tersebut. Unggahan itu memicu beragam reaksi dari masyarakat media sosial.
Sejumlah warganet menyampaikan kritik terhadap aktivitas hiburan yang terlihat dalam video. Ada pula yang meminta pemerintah daerah dan aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut.
Kolom komentar unggahan itu pun dipenuhi berbagai tanggapan, mulai dari kritik hingga desakan agar aktivitas yang dipersoalkan ditindaklanjuti.
Salah satu komentar yang muncul berasal dari akun Juan*** yang menuliskan, "Stop Penyimpangan!!!!"
Viralnya video tersebut kemudian memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai aktivitas hiburan malam dan norma sosial.
-
Oknum Anggota TNI Bawa 47 Kilogram Sabu, Disebut Sudah 15 Kali Beraksi
Pengungkapan kasus narkotika seberat 47 kilogram yang melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat menjadi salah satu peristiwa paling mengejutkan sepanjang Oktober 2026.
Seorang prajurit berinisial Serka AF yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di wilayah Kodam I/Bukit Barisan ditangkap di Pekanbaru. Ia diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram dari Dumai.
Dalam kasus tersebut, Serka AF tidak sendiri. Ia disebut bersama seorang keponakannya berinisial NS. Keduanya diketahui merupakan warga Binjai, Sumatera Utara. Kasus yang menyeret prajurit TNI aktif tersebut langsung mendapat perhatian jajaran Polisi Militer.
Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan melalui Detasemen Polisi Militer (Pomdam) XIX/Tuanku Tambusai menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Danpomdam XIX/TT, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, menyampaikan komitmen institusi TNI AD untuk menangani perkara tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
"Atas izin Bapak Panglima dan Bapak Pangdam, pada kesempatan ini menyampaikan komitmen dan transparansi TNI Angkatan Darat, khususnya Kodim I/Bukit Barisan," kata Yudi, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menegaskan keterlibatan prajurit dalam tindak pidana narkotika merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
"Kami sebagai penegak hukum, sesuai dengan komitmen Bapak Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran sisi gelap narkotika," ujarnya.
Yudi memastikan prajurit yang terbukti terlibat akan ditindak tegas melalui proses hukum yang profesional dan objektif.
"Itu pasti akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa Serka AF diduga telah 15 kali melakukan aksi serupa.
-
Peredaran Hampir 5 Kilogram Sabu Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas Batam
Belum selesai perhatian publik terhadap kasus 47 kilogram sabu, pengungkapan jaringan narkotika lainnya juga mencuat di Pekanbaru. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat awal sekitar lima kilogram yang diduga dikendalikan seorang narapidana dari dalam lapas di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MC ditangkap di kamar 215 Hasanah Guest House, Jalan Paus, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin, 5 Oktober 2026.
Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus teh Cina merek Qing San yang diduga berisi sabu dengan berat awal sekitar lima kilogram. Barang haram tersebut diduga akan dibawa menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan itu, petugas menduga pengiriman narkotika dilakukan atas perintah seseorang berinisial EN yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan di Batam.
Kasus tersebut mengindikasikan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Kepulauan Riau, Riau hingga Sumatera Selatan.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Ali Machfud, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Pemberantasan BNNP Riau menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Brigjen Christ Reinhard, Rabu, 21 Oktober 2026.
Pengungkapan ini kembali memperlihatkan dugaan keterlibatan jaringan narkotika lintas daerah, termasuk dugaan pengendalian peredaran dari balik jeruji besi.
-
Gudang Penimbunan Solar di Tenayan Raya Diduga Milik Oknum Anggota Polisi
Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Pekanbaru juga mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara organisasi LLMB, GEMA, dan GMKR bersama anggota DPR RI Ahmad dan Dewi, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam rapat tersebut, anggota Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB), Rico Febputra, mengungkap dugaan kepemilikan salah satu gudang penimbunan BBM yang pernah mereka sidak di kawasan Tenayan Raya.
Gudang yang berada di Jalan Temupuri, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, itu diduga milik seorang anggota Polsek Kulim berinisial FZ. Rico memaparkan kronologi penggerebekan gudang BBM yang dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan laporan, mulai dari lambatnya kedatangan petugas kepolisian ke lokasi hingga belum adanya komunikasi dari Polres setelah perkara tersebut dilimpahkan.
Rico bahkan menduga keterlambatan petugas mendatangi lokasi berkaitan dengan informasi mengenai dugaan kepemilikan gudang oleh anggota kepolisian. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak terkait.
“Yang lucunya, saat kami temukan di lokasi, ternyata gudang penimbunan BBM itu punya anggota Polsek Kulim,” ungkap Rico dalam RDP tersebut.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena dugaan praktik penimbunan BBM tersebut justru dikaitkan dengan oknum aparat yang seharusnya ikut melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum.
-
Oknum Anggota Biddokkes Polda Riau Diduga Bunuh Ibu Kandung
Peristiwa yang paling mengejutkan menjelang akhir Oktober terjadi di Kabupaten Siak. Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN), Farida Hanum (64), ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumahnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa, 27 Oktober 2026. Korban ditemukan dengan luka bacok di bagian leher dan bersimbah darah di dalam rumah.
Terduga pelaku diketahui merupakan anak kandung korban sendiri, yakni seorang anggota Polri berinisial Brigadir WP (37) yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau. WP telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Namun, penyidik juga mengirimkan yang bersangkutan ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut penanganan kasus dilakukan secara serius oleh Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Peristiwa ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit. Terduga pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara sejumlah barang bukti juga telah disita guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi," ujar Akmadi.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, peristiwa tersebut mulai terungkap sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan seorang anggota Polri yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri.
-
Ketua Pemuda Pancasila Siak Terlibat Kecelakaan Maut, Siswi SMA Tewas
Menjelang penghujung Oktober 2026, kecelakaan maut di Kabupaten Siak turut menjadi perhatian publik. Seorang siswi SMA berusia 16 tahun bernama Alwi Mufid meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan mobil Toyota Land Cruiser di Jalan Raya Perawang KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu, 28 Oktober 2026.
Mobil Toyota Land Cruiser tersebut dikemudikan seorang pria berinisial DK alias Dedi Boxer, yang diketahui merupakan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Siak. Selain korban meninggal dunia, empat orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pengemudi Land Cruiser sempat berusaha meninggalkan lokasi kejadian sesaat setelah tabrakan.
Informasi yang dihimpun Redaksi RIAUONLINE menyebutkan, DK diduga mencoba melanjutkan perjalanan setelah mobil yang dikendarainya menghantam tiga sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Sejumlah pelajar dan warga yang mengetahui kejadian itu kemudian mengejar kendaraan tersebut. Upaya warga membuat DK tidak dapat melanjutkan perjalanan hingga akhirnya berhasil diamankan.
Setelah kejadian, DK dibawa ke Polsek Tualang untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Siak.
Namun, hingga Jumat, 30 Oktober 2026, belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum DK dalam perkara kecelakaan maut tersebut.
Belum jelasnya status hukum pengemudi menjadi perhatian publik, mengingat kecelakaan itu telah merenggut nyawa seorang pelajar dan menyebabkan empat orang lainnya mengalami luka-luka.
Dugaan pengemudi sempat berusaha meninggalkan lokasi kejadian juga menambah sorotan terhadap penanganan perkara tersebut.
Sebelas peristiwa tersebut menggambarkan beragam persoalan yang terjadi di Riau sepanjang Oktober 2026.
Mulai dari dugaan tindak pidana penipuan, pelarian warga binaan, persoalan konflik harta bersama, aktivitas tempat hiburan malam, hingga pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi.
Sejumlah kasus bahkan menyeret nama aparat negara, baik dari institusi kepolisian maupun TNI. Dugaan penimbunan BBM yang dikaitkan dengan oknum anggota polisi, penangkapan prajurit TNI dengan barang bukti 47 kilogram sabu, hingga kasus pembunuhan yang diduga melibatkan anggota Polri menjadi perhatian tersendiri.
Sementara itu, kecelakaan maut yang melibatkan Ketua Pemuda Pancasila Siak dan menewaskan seorang siswi SMA menutup rangkaian peristiwa yang menyita perhatian masyarakat menjelang akhir bulan.
Rentetan kejadian tersebut menjadi catatan penting bagi penegakan hukum dan pengawasan di Riau.
Publik kini menanti bagaimana setiap perkara ditangani, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

