RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 260 papan plang peringatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) didistribusikan dan dipasang di sejumlah wilayah yang memiliki catatan kasus karhutla, sebagai langkah memperingatkan masyarakat sekaligus mencegah terulangnya pembakaran lahan.
Pemasangan plang tersebut bukan sekadar upaya meningkatkan kewaspadaan, melainkan juga menjadi bentuk penegasan terhadap penanganan hukum kasus karhutla yang telah ditangani aparat kepolisian.
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat mengungkapkan, berdasarkan data penanganan perkara, terdapat 61 laporan polisi dengan 65 orang tersangka terkait kasus karhutla di Riau. Luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai kurang lebih 3.394 hektare.
Hal itu disampaikan Arman saat memimpin kegiatan pelepasan pendistribusian papan plang peringatan karhutla yang merupakan inisiatif Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau.
"Sebanyak 260 papan plang ini terkait dengan 61 laporan polisi dengan 65 tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan. Luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 3.394 hektare," ujar Irjen Arman, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurutnya, pemasangan papan peringatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi dan lokasi yang berkaitan dengan perkara karhutla yang telah ditangani. Masyarakat diharapkan memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum.
Arman menegaskan, upaya tersebut juga akan diperluas ke kawasan yang dinilai rawan menjadi lokasi pembakaran lahan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.
“Setelah ini, kita lakukan pemasangan di tempat-tempat yang memang rawan untuk dijadikan pembakaran oleh masyarakat maupun korporasi. Akan kita pasang plang secara masif,” tegasnya.
Dalam pendistribusian tahap ini, ratusan papan peringatan akan disalurkan ke sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Kabupaten Pelalawan menjadi daerah dengan jumlah plang terbanyak, yakni 76 unit.
Selanjutnya, Kabupaten Bengkalis mendapat 48 plang dan Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 30 plang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau juga mendapat alokasi 24 plang.
Sementara itu, Kabupaten Siak mendapat 14 plang, Kepulauan Meranti 10 plang, Kampar 10 plang, Rokan Hilir delapan plang, Kuantan Singingi enam plang, Pekanbaru empat plang, Rokan Hulu empat plang, serta Kota Dumai dua plang.
Arman menjelaskan, distribusi tersebut disesuaikan dengan data penanganan perkara yang telah dilakukan kepolisian di masing-masing wilayah.
“Ini sesuai dengan laporan polisi yang kita tangani,” katanya.
Di sisi lain, Arman menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kapolda Riau, hingga kegiatan tersebut berlangsung tidak ditemukan titik api atau *hotspot* yang terindikasi sebagai kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.
Ia mengatakan, beberapa waktu sebelumnya memang terdapat sejumlah indikasi yang terpantau melalui pemantauan. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung, indikasi tersebut ternyata berasal dari cerobong asap.
“Alhamdulillah, selama saya menjadi Kapolda di sini, saya monitor tidak ada titik api, tidak ada hotspot. Beberapa waktu yang lalu ada kita pantau beberapa tanda, dan alhamdulillah setelah kita lakukan pengecekan ternyata adalah cerobong asap,” ungkapnya.
Arman menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari langkah mitigasi dan koordinasi yang dilakukan bersama unsur Forkopimda, termasuk jajaran TNI, kejaksaan, serta pemerintah daerah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi tanpa titik api tidak boleh membuat seluruh pihak lengah. Upaya pencegahan dan kesiapsiagaan harus tetap dipertahankan agar kebakaran tidak kembali terjadi.
“Mitigasi yang kita lakukan selama ini dengan Bapak Panglima, Bapak Kajati, dan pemerintah provinsi sudah maksimal. Alhamdulillah, Provinsi Riau sampai hari ini tidak ada karhutla, tidak ada kebakaran dan tidak ada titik api yang muncul,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dampak kabut asap yang dirasakan masyarakat Riau pada periode tertentu dapat berasal dari kebakaran di wilayah lain, termasuk daerah di sebelah timur Riau. Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama lintas daerah dan tidak bisa hanya mengandalkan satu wilayah.
Kapolda memastikan bahwa jajaran kepolisian dan unsur terkait tetap disiagakan di lokasi masing-masing meskipun kondisi karhutla di Riau dinyatakan terkendali berdasarkan pemantauan tersebut.
Personel Polres, jajaran Kodim, serta berbagai komponen masyarakat yang selama ini terlibat dalam penanganan karhutla masih menjalankan langkah-langkah antisipasi.
Menurut Arman, kesiapsiagaan tersebut penting untuk memastikan setiap potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
“Langkah-langkah pencegahan dan upaya mitigasi yang sudah kita lakukan sejak awal masih kita siagakan dan masih kita siapkan, termasuk personel-personel yang saat ini masih siaga di tempatnya masing-masing,” jelasnya.
Ia menekankan, pencegahan merupakan langkah paling penting dalam mengatasi persoalan karhutla. Sebab, dampak kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat, mengganggu kesehatan, memukul aktivitas ekonomi, dan merusak ekosistem dalam jangka panjang.
“Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar masalah lingkungan, tetapi juga ancaman bagi keselamatan, kesehatan, perekonomian, dan kelestarian ekosistem. Dampak asap dapat meluas tanpa mengenal batas wilayah, mengganggu aktivitas masyarakat, serta merusak lingkungan dalam jangka panjang,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak mengutamakan pencegahan, membangun kesadaran bersama, serta menangani setiap potensi kebakaran secara cepat dan tepat.
“Mencegah lebih baik daripada memadamkan, menjaga lebih baik daripada memulihkan,” terang jenderal bintang dua itu.
Selain sebagai penanda lokasi yang berkaitan dengan perkara karhutla, papan plang tersebut juga diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kawasan berstatus status quo yang tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak.
Arman menjelaskan, masyarakat tidak diperkenankan melakukan aktivitas seperti penyemaian, penanaman, maupun kegiatan lainnya di kawasan tersebut tanpa berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang.
Koordinasi dapat dilakukan melalui Kementerian Kehutanan, pemerintah provinsi, maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau sesuai kewenangan masing-masing.
“Agar masyarakat paham bahwa ini wilayah status quo dan tidak boleh dilakukan langkah-langkah mulai dari penyemaian, penanaman, ataupun yang lain sebagainya tanpa koordinasi dengan pemerintah,” jelasnya.
Menurut Arman, pemasangan papan informasi yang memuat larangan dan ancaman hukuman diharapkan dapat mencegah masyarakat melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun memicu kebakaran.
“Dengan adanya plang yang tertera di situ, ada ancaman hukuman dan informasi tentang pelanggaran yang akan didapat apabila melakukan kegiatan itu. Mudah-mudahan tidak ada lagi pelaku-pelaku yang mencoba melakukan pembakaran di sekitar kita,” ujarnya.
Ia berharap keberadaan papan peringatan tersebut tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya menjaga hutan dan lahan.
Arman menegaskan, penanganan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Diperlukan sinergi dan gotong royong seluruh elemen, mulai dari Forkopimda, TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena pencegahan harus dimulai dari lingkungan masing-masing, termasuk dengan tidak membuka atau membersihkan lahan melalui pembakaran serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
Di sisi lain, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terbukti berkaitan dengan karhutla.
“Kita akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum bersama pimpinan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Arman menyebutkan, langkah tersebut sejalan dengan semangat Polri yang mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi lingkungan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menunggu kebakaran terjadi sebelum bergerak. Kesadaran, pengawasan, dan kepedulian bersama harus menjadi bagian dari upaya menjaga Riau agar tidak kembali menghadapi bencana kabut asap.
“Melalui kegiatan ini saya mengajak kita semua untuk memperkuat komitmen menjaga Riau dari ancaman karhutla. Mari bersama kita melindungi hutan dan lahan sebagai warisan bagi generasi mendatang,” tutup Arman.

