Brigadir WP Habisi Nyawa Ibu Kandung: Ditahan 20 Hari, Terancam 15 Tahun Bui

Karyawan-Swasta-di-Perawang-Ditangkap-Diduga-Cabuli-Tiga-Anak-di-Bawah-Umur.jpg
Kasatreskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Farida Hanum (64) di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, memasuki babak baru. Oknum anggota Polri, Brigadir WP (37) yang merupakan anak kandung korban, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam tahanan untuk menjalani proses penyidikan.

WP ditahan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta kemungkinan penambahan sepertiga hukuman sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap WP. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami perkara yang berujung pada kematian perempuan berusia 64 tahun tersebut.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Raja Kosmos, Rabu, 28 Oktober 2026

Ia menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga berupaya mengungkap motif di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Masih penyidikan," tegasnya.

Di tengah proses hukum tersebut, kondisi kejiwaan WP turut menjadi perhatian penyidik. Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, sebelumnya mengungkapkan bahwa WP memiliki riwayat skizofrenia dan saat ini menjalani observasi oleh tim medis.

Meski demikian, riwayat gangguan kejiwaan itu tidak serta-merta menghentikan proses pidana terhadap tersangka. Penanganan perkara tetap berjalan, sementara kondisi kejiwaannya diperiksa untuk memperoleh gambaran medis yang diperlukan dalam proses hukum.



"Pidananya tetap kita ajukan. Tergantung dari nanti pengadilan, kejaksaan, pengadilan untuk diproses vonisnya," ujar Irjen Arman.

Selain perkara pidana, WP juga terancam menghadapi proses pemeriksaan kode etik profesi Polri. Kapolda Riau menyebut, dugaan pelanggaran etik tersebut dapat berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Riau, AKBP dr. Parluhutan Sitindaon, menjelaskan bahwa berdasarkan catatan medis, WP memiliki riwayat skizofrenia sejak 2019.

Namun, riwayat tersebut belum cukup untuk menyimpulkan kondisi kejiwaan WP ketika peristiwa yang menewaskan ibu kandungnya itu terjadi.

Kasus ini terungkap setelah Farida Hanum ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang saksi merasa curiga terhadap perkataan dan perilaku WP. Setelah WP meninggalkan rumah, saksi bersama warga kemudian memeriksa keadaan korban.

Kecurigaan itu berujung pada penemuan yang mengejutkan. Farida ditemukan dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Korban sudah tidak bernyawa, dengan ceceran darah terlihat di sekitar tubuh dan pakaiannya.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berbekal informasi yang diperoleh, polisi melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit. Keberadaan tersangka diketahui setelah polisi menerima informasi dari seorang sopir travel.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti itu meliputi pisau bergagang hijau dan pisau lipat yang terdapat bercak darah, serta tas ransel berwarna hitam dan tas tangan.

Perhiasan milik korban juga diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, jenazah Farida telah menjalani autopsi, dan sejumlah barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan forensik dan pendalaman keterangan para saksi diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan Farida Hanum meninggal dunia.

Kini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendalami perkara tersebut, termasuk motif dugaan penganiayaan.